(1)
Kontraktor dapat melakukan pemanfaatan
Depleted Reservoir
atau
Storage
Akuifer Asin yang berada di Wilayah Kerjanya untuk penyelenggaraan CCS.
(2)
Penghasil emisi dapat memanfaatkan fasilitas operasi CCS yang dioperasikan oleh Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan:
a.
teknis;
b.
keekonomian; dan
c.
keamanan operasi.
(3)
Pemanfaatan fasilitas operasi CCS oleh penghasil emisi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Karbon bersumber dari luar Kegiatan Usaha Hulu, bagian kegiatan CCS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari titik serah injeksi Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.