Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kontraktor dapat melakukan pemanfaatan Depleted Reservoir atau Storage Akuifer Asin yang berada di Wilayah Kerjanya untuk penyelenggaraan CCS. (2) Penghasil emisi dapat memanfaatkan fasilitas operasi CCS yang dioperasikan oleh Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan: a. teknis; b. keekonomian; dan c. keamanan operasi. (3) Pemanfaatan fasilitas operasi CCS oleh penghasil emisi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Karbon bersumber dari luar Kegiatan Usaha Hulu, bagian kegiatan CCS yang merupakan kegiatan operasi perminyakan dimulai dari titik serah injeksi Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.