Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi: a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan e. pengawasan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.