(1)
Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2)
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:
a.
penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau
b.
penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.