Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
a.
aparat pengawasan intern pemerintah untuk Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan
b.
lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.