(1)
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
a.
pencegahan tindak pidana korupsi;
b.
pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c.
kepentingan perpajakan;
d.
pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e.
tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.