Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/ (2) Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (3) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/ Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. BAB V PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.