(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/
(2)
Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3)
Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/ Kota, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
BAB V
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.