(1)
Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan terse but dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.