Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional di bidang perpajakan" adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(Tax Information Exchange Agreement),
Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan
(Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters)
, termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis
(Bilateral/ Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)
dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing
(Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/
FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.