Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lembaga jasa keuangan lainnya" adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan" adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan "standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan" adalah standar yang dirujuk atau diatur dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan antarnegara, antara lain Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard /CRS) dan Penjelasan CRS ( CRS Commentaries ) yang disusun oleh OECD dan G20, yang dirujuk dalam Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) . Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rekening keuangan" adalah rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Kewajiban menyampaikan laporan yang dimaksud pada ayat ini juga meliputi kewajiban untuk menyampaikan laporan nihil, dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain tidak menemukan adanya rekening yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "entitas" adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengendali entitas" adalah orang pribadi yang melakukan pengendalian atas entitas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumentasi" adalah kegiatan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait prosedur identifikasi rekening keuangan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.