Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan mekanisme" adalah perubahan mekanisme dari non elektronik menjadi elektronik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Contoh:
Apabila batas waktu pertukaran informasi kepada negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan jatuh pada tanggal 30 September 2018 maka:
a.
penyampaian laporan dari lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan paling lama tanggal 1 Agustus 2018;dan
b.
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama tanggal 31 Agustus 2018.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.