KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2020: 22% x Rp 1.000. 000. 000,00 : Rp220. 000. 000,00.
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022: 20% x Rp1.500.000.000,00 : Rp300.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.