Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Huruf a Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2020: 22% x Rp 1.000. 000. 000,00 : Rp220. 000. 000,00. Huruf b Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022: 20% x Rp1.500.000.000,00 : Rp300.000.000,00. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.