KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi UU 7/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat melakukan transaksi penjualan menggunakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) milik sendiri, misalnya pedagang eceran secara daring (
retail online
). Selain itu, pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat melakukan transaksi penjualan menggunakan sarana Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
Model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) antara lain
marketplace
atau penyedia
platform
/pelantar sebagai wadah tempat pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat memasang penawaran barang danlatau jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan "perwakilan" adalah pihak yang ditunjuk oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, danfatau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, yang antara lain dapat berupa badan di Indonesia
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.