Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal terjadi pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a atau huruf d, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi. (3) Ketentuan untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.