Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 10/2013

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
10/PMK.03/2013
Tahun
2013
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
14 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.617 karakter
  2. Pasal 2 660 karakter
  3. Pasal 3 2.457 karakter
  4. Pasal 4 542 karakter
  5. Pasal 5 1.473 karakter
  6. Pasal 6 841 karakter
  7. Pasal 7 878 karakter
  8. Pasal 8 1.746 karakter
  9. Pasal 9 4.077 karakter
  10. Pasal 10 490 karakter
  11. Pasal 11 5.293 karakter
  12. Pasal 12 737 karakter
  13. Pasal 13 232 karakter
  14. Pasal 14 513 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (6)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber