TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:
a.
pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b.
pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan langsung oleh pihak yang dipotong atau dipungut.
BAB III
PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.