TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Penyampaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan:
a.
secara langsung dengan bukti penerimaan surat;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
(2)
Bukti penerimaan surat atau bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan surat permohonan.
BAB IV
PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.