TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu);
b.
untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat);
c.
pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol);
d.
pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan
e.
pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.