Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan dengan mengisi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk badan, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 01 (nol satu); b. untuk orang pribadi, pada 2 (dua) digit pertama dicantumkan angka 04 (nol empat); c. pada 7 (tujuh) digit berikutnya dicantumkan angka 0 (nol); d. pada 3 (tiga) digit berikutnya dicantumkan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan diajukan; dan e. pada 3 (tiga) digit terakhir dicantumkan angka 0 (nol).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.