(1)
PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
(2)
Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
(3)
Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai (
outlet
):
a.
yang berdiri sendiri; atau
b.
yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.