Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. (2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beiupa toko atau gerai ( outlet ): a. yang berdiri sendiri; atau b. yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.