Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pelayanan ( service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.