Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b.
periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau
c.
penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.