Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan/atau c. penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.