(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib membuat:
a.
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
a.
kode transaksi "07'';
b.
keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021"; dan
c.
frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
(3)
Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-Faktur.
(4)
Dalam hal pilihan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (
update
) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi eFaktur.
(5)
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(6)
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak.
(7)
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak.
(8)
Atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
a.
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7),
tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung Pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.