⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 6/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a.
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa:
a.
nama pembeli; dan
b.
nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
(4)
Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) buah Faktur Pajak, terdiri atas:
a.
Faktur Pajak dengan kode transaksi "01" untuk bagian 50% (lima puluh persen) Harga Jual yang tidak mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah; dan
b.
Faktur Pajak dengan kode transaksi "07'' untuk bagian 50% (lima puluh persen) Barga Jual yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.
(5)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021".
(6)
Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAB EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaharuan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
(7)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8)
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
(9)
PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a.
dilakukan sebelum atau setelah periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
c.
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5);
d.
tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
e.
tidak mendaftarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(10)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021.
(11)
Atas penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.