⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 6/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
b.
perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh satu orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c.
perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d.
Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
e.
penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7);
f.
dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf b; dan/atau
g.
berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.