BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
2.
Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan
(customer)
baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan
(customer)
.
3.
Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada
retailer
atau konsumen akhir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.