Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut: a. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; b. dikeluarkan secara wajar; c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik; d. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan e. diterima oleh pihak lain.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.