BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut:
a.
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.
dikeluarkan secara wajar;
c.
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.
dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.
diterima oleh pihak lain.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.