⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2)
Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
a.
fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bukti tanda terima surat permohonan Wajib Pajak dimaksud;
b.
izin prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK;
c.
rincian aktiva tetap beserta layout penempatan aktiva;
d.
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Lainnya di KEK atau bahwa bidang usaha Wajib Pajak termasuk dalam Kegiatan Utama di KEK dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
e.
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial; dan
f.
berita acara hasil pembahasan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) .
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.