DJP104/PMK.010/2016Peraturan Menteri Keuangan · 30 Jun 2016 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIH104/PMK.010/2016Peraturan Menteri · 30 Jun 2016 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 30 Jun 2016 - 30 Des 2020 (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Dicabut oleh
PMK 237/2020 — PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS
“Pasal 79 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 997), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”