⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak harus menerbitkan keputusan yang berisi mengenai:
a.
saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial;
b.
penetapan jumlah Penanaman Modal yang digunakan sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a; dan
c.
kesesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.