Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 4. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaari yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 5. Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang ( backward ) dan keterkaitan ke depan ( forward ) sumber daya dan fasilitas memperhatikan jangkauan pembangunan industri. 5. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa. 7. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas hasil produksi. 8. Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. BAB II FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN Bagian Kesatu Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.