Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 105/2016 PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 105/PMK.010/2016
Tahun 2016 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 21 Sep 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar PPh dan KUP dan PPN katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 1.456 karakter Pasal 2 2.714 karakter Pasal 3 419 karakter Pasal 4 9.714 karakter Pasal 5 9.743 karakter Pasal 6 8.505 karakter Pasal 7 943 karakter Pasal 8 1.200 karakter Pasal 9 314 karakter Pasal 10 3.152 karakter Pasal 11 942 karakter Pasal 12 2.213 karakter Pasal 13 1.929 karakter Pasal 14 206 karakter Pasal 15 2.340 karakter Pasal 16 518 karakter Pasal 17 563 karakter Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 105/PMK.010/2016 Peraturan Menteri Keuangan · 30 Jun 2016 · diambil 22 Sep 2026 buka JDIH 105/PMK.010/2016 Peraturan Menteri · 30 Jun 2016 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 30 Jun 2016 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya