Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Bagian Ketiga
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Berkembang
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.