Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
4. Pemberi Kerja adalah orang pribadi dan badan, yang
membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan.
- 3 -
5. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.
6. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
7. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
Pemberi Kerja.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
9. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta
perubahannya.
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
12. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
13. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
adalah Surat Pemberitahuan masa yang digunakan oleh
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 untuk melaporkan kewajiban
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan orang pribadi, serta penyetoran atas
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan orang pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
- 4 -
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.