Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026
yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah.
(3) Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026
sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.