Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk
setiap Masa Pajak.
(2) Pelaporan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal
21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa
- 7 -
Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
(3) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan pelaporan
pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui penyampaian pembetulan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
(4) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak
Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026,
dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31
Januari 2027.
(5) Penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan melewati
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dan
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember
2026 tidak diberikan.
(6) Dalam hal insentif untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai
dengan Desember 2026 tidak diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pemberi Kerja yang bersangkutan
wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember
2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(7) Tata cara pengisian dan penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.