Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan
insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi
Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan
tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung
Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai.
(2) Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang
dikenakan pajak.
(3) Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi
Kerja.
(4) Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah
dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender
yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak,
kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap
bersangkutan.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan
menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan
pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan
tidak dapat dikompensasikan.
(7) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.