Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 9 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM
RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2026
KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA PEMBERI KERJA DAN CONTOH
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH
A. KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA
TERTENTU YANG MENDAPATKAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
1 C 13111 Industri Persiapan
Serat Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha
persiapan serat tekstil, seperti
reeling (pilin/menggulung) dan
pencucian serat sutera,
degreasasi (penghilangan
lemak) dan karbonisasi wol
dan pencelupan bulu domba,
termasuk proses penyusunan
dan penyisiran (carding atau
combing) dari serat rambut
hewan serat tumbuhan, dan
serat buatan (sintetis dan
artifisial).
2 C 13112 Industri Pemintalan
Benang
Kelompok ini mencakup usaha
pemintalan serat menjadi
benang, kecuali benang jahit.
Termasuk kegiatan
penteksturan, penyimpulan,
pelipatan dan pencucian
benang rajutan filamen
sintetis dan benang artifisial
(dari bubur kayu).
3 C 13113 Industri Pemintalan
Benang Jahit
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan benang jahit, baik
dengan bahan baku serat
maupun benang. Termasuk
kegiatan penteksturan,
penyimpulan, pelipatan dan
pencucian benang jahit.
4 C 13121
Industri Pertenunan
(Bukan Pertenunan
Karung Goni dan
Karung Lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha
pertenunan, baik yang dibuat
dengan alat gedogan, alat
tenun bukan mesin (ATBM),
alat tenun mesin (ATM)
ataupun alat tenun lainnya,
termasuk pembuatan sarung,
kecuali industri kain tenun
ikat. Usaha pertenunan
- 10 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
karung goni dan karung
lainnya dimasukkan dalam
kelompok 13925, 13926,
13929.
5 C 13122 Industri Kain Tenun
Ikat
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain tenun ikat
dan usaha pewarnaan benang
dengan cara mengikat terlebih
dahulu.
6 C 13123 Industri Bulu Tiruan
Tenunan
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan bulu tiruan
dengan penenunan.
7 C 13131
Industri
Penyempurnaan
Benang
Kelompok ini mencakup usaha
pengelantangan, pencelupan
dan penyempurnaan lainnya
untuk benang maupun benang
jahit.
8 C 13132
Industri
Penyempurnaan
Kain
Kelompok ini mencakup usaha
pengelantangan, pencelupan
dan penyempurnaan lainnya
untuk kain.
9 C 13133 Industri Pencetakan
Kain
Kelompok ini mencakup usaha
pencetakan kain dengan media
perantara seperti kasa dan
sebagainya, termasuk juga
pencetakan kain motif batik.
10 C 13134 Industri Batik
Kelompok ini mencakup usaha
pembatikan dengan proses
malam (lilin), baik yang
dilakukan dengan tulis, cap
maupun kombinasi antara cap
dan tulis.
11 C 13911 Industri Kain
Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain yang dibuat
dengan cara rajut seperti
handuk, kain ihram, vitrase.
12 C 13912 Industri Kain
Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha
kain sulaman dikerjakan
dengan tangan.
13 C 13913 Industri Bulu Tiruan
Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan bulu tiruan
rajutan.
14 C 13921
Industri Barang Jadi
Tekstil untuk
Keperluan Rumah
Tangga
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
jadi tekstil, seperti selimut,
seprei, taplak meja, sarung
bantal, bed cover, gorden,
handuk, sarung alas kursi,
sajadah/penutup lantai yang
dibuat dengan proses
penggabungan dan/atau
penjahitan beberapa bahan
tekstil, selubung mobil dan
selimut listrik dan lain-lain.
- 11 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Sajadah/penutup lantai dari
karpet/permadani
dimasukkan dalam kelompok
13930.
15 C 13922 Industri Barang Jadi
Tekstil Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha
barang jadi tekstil sulaman,
baik yang dikerjakan dengan
tangan maupun dengan
mesin, seperti pakaian/barang
jadi sulaman dan badge.
16 C 13923 Industri Bantal dan
Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan bantal dan
sejenisnya, seperti bantal dan
guling, selimut kapas, selimut
bulu angsa, bantal kursi,
kantong tidur dan lain-lain
dari kapuk, dakron dan
sejenisnya.
17 C 13924
Industri Barang Jadi
Rajutan dan
Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang jadi
rajutan, seperti kaos lampu,
deker, bando.
18 C 13925 Industri Karung
Goni
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan karung goni.
19 C 13926 Industri Karung
Bukan Goni
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan karung bagor
(karung terigu/gula blacu) dan
karung lainnya. Kecuali
pembuatan karung plastik
masuk dalam kelompok
22220.
20 C 13929 Industri Barang Jadi
Tekstil Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang jadi tekstil
lainnya, seperti layar, tenda,
bendera, terpal, parasut,
pelampung/jaket penyelamat
dan lain-lain: lap pembersih,
serbet piring dan barang
perlengkapan sejenisnya dan
lain-lain.
21 C 13930 Industri Karpet dan
Permadani
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan karpet,
permadani, sajadah, dan
sejenisnya yang terbuat dari
serat, baik serat alam, sintetis
maupun serat campuran, baik
yang dikerjakan dengan proses
tenun (woven), tufting,
braiding, flocking dan needle
punching. Termasuk industri
penutup lantai dari lakan atau
bulu kempa yang dibuat
- 12 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
dengan jarum tenun. Karpet
yang terbuat dari bahan-
bahan gabus, karet atau
plastik masing-masing
dimasukkan dalam kelompok
16299, 22191 atau 22210.
Sajadah/penutup lantai yang
dibuat dengan proses
penggabungan dan/atau
penjahitan beberapa bahan
tekstil dimasukkan dalam
kelompok 13921. Kain alas
lantai dengan lapisan
permukaan keras dimasukkan
dalam kelompok 13999.
22 C 13941 Industri Tali
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan berbagai macam
tali, baik terbuat dari serat
alam maupun serat sintetis
atau serat campuran, seperti
tali rami, tali goni (yute), tali
sisal (agave), tali rafia dan tali
nylon.
23 C 13942 Industri Barang dari
Tali
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
dari tali, seperti jaring ikan,
jala ikan, tali kapal, tali
sepatu, sumbu kompor dan
sumbu lampu, baik terbuat
dari tali serat alam, tali serat
sintetis atau tali serat
campuran.
24 C 13991 Industri Kain Pita
(Narrow Fabric)
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain pita, seperti
kain pita, renda, kain label,
velcro, dan badges.
25 C 13992
Industri yang
Menghasilkan Kain
Keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain
dilapisi/ditutupi/diresapi
dengan plastik atau karet dan
selanjutnya digunakan untuk
keperluan industri, seperti
kain terpal, kain layar, kain
tenda, kain payung, kain
kanvas untuk melukis dan
kulit imitasi dari media tekstil.
26 C 13993 Industri Non Woven
(Bukan Tenunan)
Kelompok ini mencakup usaha
industri kain yang dibuat
tanpa dengan proses anyaman
atau perajutan, seperti kain
kempa, kain felting dan kain
laken. Termasuk industri kain
untuk keperluan pelayanan
kesehatan manusia, seperti
- 13 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
duk operasi (surgical drape);
baju, masker, penutup kepala
dan perlengkapan non woven
lain untuk operasi; dan
pembalut luka non woven.
27 C 13994 Industri Kain Ban
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain ban dari
benang sintetik kekuatan
tinggi, seperti kain ban dari
nylon dan kain ban dari
polyester.
28 C 13995 Industri Kapuk Kelompok ini mencakup usaha
pengolahan kapuk.
29 C 13996 Industri Kain Tulle
dan Kain Jaring
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kain tulle, kain
trikot, kain bordir, dan kain
jaring lainnya. Jaring ikan
dikelompokkan ke dalam
13942.
30 C 13999 Industri Tekstil
Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha
industri tekstil lainnya yang
belum/tidak tercakup dalam
golongan industri tekstil
manapun, seperti benang
karet, benang logam dan
pipa/selang kain dan lainnya.
31 C 14111
Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari
Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi
(konveksi) dari tekstil/kain
(tenun maupun rajutan)
dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap
dipakai, seperti kemeja,
celana, kebaya, blus, rok, baju
bayi, pakaian tari dan pakaian
olahraga.
32 C 14112
Industri Pakaian
Jadi (Konveksi) dari
Kulit
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi
(konveksi) dari kulit atau kulit
imitasi, dengan cara
memotong dan menjahit
sehingga siap pakai, seperti
jaket, mantel, rompi, celana
dan rok. Termasuk pembuatan
aksesori pakaian dari kulit
seperti pakaian pekerja las
(welder) dari kulit.
33 C 14120
Penjahitan dan
Pembuatan Pakaian
Sesuai Pesanan
Kelompok ini mencakup usaha
penjahitan dan pembuatan
pakaian sesuai pesanan yang
melayani masyarakat umum
dengan tujuan komersil.
- 14 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
34 C 14131
Industri
Perlengkapan
Pakaian dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan perlengkapan
pakaian jadi (konveksi) tekstil
dan dari kain dengan cara
memotong dan menjahit
sehingga siap dipakai, seperti
topi, peci, dasi, sarung tangan,
mukena, selendang,
kerudung, ikat pinggang, syal,
bando, dasi tuksedo, jaring
rambut, dan lain-lain, baik
dari kain tenun maupun kain
rajut yang dijahit. Termasuk
industri alas kaki dari bahan
kain tanpa sol dan bagian-
bagian dari produk yang
disebutkan sebelumnya.
35 C 14132
Industri
Perlengkapan
Pakaian dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan perlengkapan
pakaian jadi dari kulit atau
kulit imitasi, dengan cara
memotong dan menjahit
sehingga siap pakai, seperti
topi, sarung tangan, ikat
pinggang, bando, jaring
rambut, dan lain-lain.
Termasuk industri penutup
kepala dari kulit berbulu dan
bagian-bagian dari produk
yang disebutkan sebelumnya.
36 C 14200
Industri Pakaian
Jadi dan Barang dari
Kulit Berbulu
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian
jadi/barang jadi dari kulit
berbulu dan atau
perlengkapannya, seperti
mantel berbulu, berbagai
barang dari kulit berbulu,
misalnya gambar, tikar, keset
dan barang lain dari kulit
berbulu, seperti permadani,
pouffes tanpa isi, kain kilap
industri.
37 C 14301 Industri Pakaian
Jadi Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan pakaian jadi,
seperti sweater, kardigan, baju
kaos, mantel, dan barang
sejenisnya, termasuk topi yang
dibuat dengan cara dirajut
ataupun renda, kecuali
industri rajutan kaos kaki.
38 C 14302
Industri Pakaian
Jadi
Sulaman/Bordir
Kelompok ini mencakup usaha
pakaian jadi sulaman, baik
yang dikerjakan dengan
- 15 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
tangan maupun dengan
mesin.
39 C 14303
Industri Rajutan
Kaos Kaki dan
Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kaos kaki yang
dibuat dengan cara rajut
ataupun renda, seperti kaos
kaki, termasuk kaos kaki,
stocking, pantyhose.
40 C 15111 Industri Pengawetan
Kulit
Kelompok ini mencakup usaha
pengawetan kulit yang berasal
dari hewan besar, hewan kecil,
reptil, ikan dan hewan lainnya,
baik yang dilakukan dengan
pengeringan, penggaraman,
maupun pengasaman (pikel),
seperti kulit hewan besar (sapi,
kerbau), kulit hewan kecil
(domba, kambing), kulit reptil
(buaya, ular, biawak), kulit
ikan (ikan pari, hiu/cucut,
kakap, belut) dan kulit hewan
lainnya.
41 C 15112 Industri
Penyamakan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha
penyamakan kulit yang
berasal dari ternak besar (sapi,
kerbau), ternak kecil (domba,
kambing), reptil (buaya, ular,
biawak), ikan (ikan pari, hiu
cucut, kakap, belut) dan
hewan lainnya yang dimasak
dengan chrome nabati,
sintetis, samak minyak dan
samak kombinasi menjadi
kulit tersamak, seperti wet
blue, crust, sol, vache raam,
kulit box, kulit beludru, kulit
gelase dan kulit hiasan, kulit
berbulu, kulit laminasi, kulit
patent, kulit jaket, kulit sarung
tangan, kulit chamois dan
lainnya.
42 C 15113 Industri Pencelupan
Kulit Bulu
Kelompok ini mencakup usaha
pemberian warna atau
pencelupan pada kulit bulu
yang digunakan pada barang
jadi kulit.
43 C 15114 Industri Kulit
Komposisi
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan kulit komposisi
yang berasal dari
potongan/remahan kulit
hewan yang direkatkan
kembali. Industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan
utama tekstil dimasukkan
- 16 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
dalam kelompok 13992.
Industri kulit buatan/imitasi
yang berbahan utama karet
dimasukkan dalam kelompok
2219, dan industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan
utama plastik dimasukkan
dalam kelompok 2229.
44 C 15121
Industri Barang dari
Kulit dan Kulit
Komposisi untuk
Keperluan Pribadi
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
dari kulit dan kulit komposisi
atau bahan lain seperti plastik,
tekstil, serat yang divulkanisir
atau paperboard untuk
keperluan pribadi, seperti
koper, ransel, tas, dompet,
kotak rias, sarung senjata,
tempat kaca mata dan tali jam.
Termasuk industri tali sepatu
kulit.
45 C 15122
Industri Barang dari
Kulit dan Kulit
Komposisi untuk
Keperluan
Teknik/Industri
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
dari kulit dan kulit komposisi
untuk keperluan
teknik/industri, seperti klep,
packing, rem pickers, sarung
tangan kerja, kulit pompa,
kulit ban mesin (belt), kulit
apron dan sisir kulit pada
mesin (combing leather).
46 C 15123
Industri Barang dari
Kulit dan Kulit
Komposisi untuk
Keperluan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
dari kulit dan kulit komposisi
untuk keperluan hewan,
seperti ikat leher hewan, tali
kekang hewan, pelana hewan,
brongsong mulut hewan,
cambuk dan sepatu hewan.
47 C 15129
Industri Barang dari
Kulit dan Kulit
Komposisi untuk
Keperluan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan barang-barang
dari kulit dan kulit komposisi
untuk keperluan yang belum
terliput dalam kelompok
15121 sampai dengan 15123,
seperti jok, sabuk pengaman,
alat pengepak dan kerajinan
tatah sungging (hiasan,
wayang dan kap lampu) dan
lain- lain.
- 17 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
48 C 15201
Industri Alas Kaki
untuk Keperluan
Sehari-Hari
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan alas kaki
keperluan sehari-hari dari
kulit dan kulit buatan, karet,
kanvas dan kayu, seperti
sepatu harian, sepatu santai
(casual shoes), sepatu sandal,
sandal kelom dan selop.
Termasuk juga usaha
pembuatan bagian-bagian dari
alas kaki tersebut, seperti
atasan, sol dalam, sol luar,
penguat depan, penguat
tengah, penguat belakang,
lapisan dan aksesori dari kulit
dan kulit buatan.
49 C 15202 Industri Sepatu
Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan sepatu untuk
olahraga dari kulit dan kulit
buatan, karet dan kanvas,
seperti sepatu sepak bola,
sepatu atletik, sepatu senam,
sepatu jogging dan sepatu
ballet. Termasuk juga usaha
pembuatan bagian bagian dari
sepatu olahraga tersebut,
meliputi atasan, sol luar, sol
dalam, lapisan dan aksesori.
50 C 15203
Industri Sepatu
Teknik
Lapangan/Keperluan
Industri
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan sepatu termasuk
pembuatan bagian-bagian dari
sepatu untuk keperluan teknik
lapangan/industri dari kulit,
kulit buatan, karet dan
plastik, seperti sepatu tahan
kimia, sepatu tahan panas,
sepatu pengaman.
51 C 15209 Industri Alas Kaki
Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan alas kaki lainnya
yang belum termasuk
golongan manapun, seperti
sepatu kesehatan dan sepatu
lainnya, misalnya sepatu dari
gedebog (pelepah batang
pisang) dan eceng gondok.
Termasuk industri gaiter,
legging dan barang sejenisnya.
52 C 31001 Industri Furnitur
dari Kayu
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan furnitur dari kayu
untuk rumah tangga dan
kantor, seperti meja, kursi,
bangku, tempat tidur, lemari,
rak, kabinet, penyekat
ruangan dan sejenisnya.
- 18 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
53 C 31002
Industri Furnitur
dari Rotan dan atau
Bambu
Kelompok ini mencakup
pembuatan furnitur dengan
bahan utamanya dari rotan
dan atau bambu, seperti meja,
kursi, bangku, tempat tidur,
lemari, rak, penyekat ruangan
dan sejenisnya.
54 C 31003 Industri Furnitur
dari Plastik
Kelompok ini mencakup
pembuatan furnitur yang
bahan utamanya dari plastik,
seperti meja, kursi, rak dan
sejenisnya.
55 C 31004 Industri Furnitur
dari Logam
Kelompok ini mencakup
pembuatan furnitur untuk
rumah tangga dan kantor yang
bahan utamanya dari logam,
seperti meja, kursi, rak, spring
bed dan sejenisnya.
56 C 31009 Industri Furnitur
Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
pembuatan furnitur yang
bahan utamanya bukan kayu,
rotan, bambu, logam, plastik
dan bukan barang imitasi,
seperti bahan pelengkap
matras atau kasur, matras
atau kasur dengan per atau
pegas atau yang yang diisi
atau disumpal atau dilengkapi
dengan bahan pelengkap
lainnya (kapok, dakron) dan
matras atau kasur plastik atau
karet yang tidak dilapisi dan
matras atau kasur sejenisnya.
Termasuk kereta restoran
dekorasi, seperti kereta desert,
kereta makanan.
57 H 49425 Angkutan Darat
Wisata
Kelompok ini mencakup
pengoperasian angkutan darat
berupa kendaraan bermotor
maupun tidak bermotor di
destinasi/kawasan pariwisata.
58 H 50113
Angkutan Laut
Dalam Negeri Untuk
Wisata
Kelompok ini mencakup usaha
pengangkutan untuk wisata
atau untuk rekreasi di laut,
dan/atau wisata bahari.
Termasuk usaha penyewaan
angkutan laut berikut
operatornya.
59 H 50122 Angkutan Laut Luar
Negeri Untuk Wisata
Kelompok ini mencakup usaha
pengangkutan wisatawan
melalui laut dengan
menggunakan kapal laut
wisata antara pelabuhan di
Indonesia dan pelabuhan di
- 19 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
luar negeri. Termasuk usaha
penyewaan angkutan laut
berikut operatornya.
60 I 55110 Hotel Bintang
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel
bintang, serta jasa lainnya
bagi umum dengan
menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan.
61 I 55120 Hotel Melati
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa layanan
penginapan bagi umum yang
dikelola secara komersial
dengan menggunakan
sebagian atau seluruh bagian
bangunan yang telah
memenuhi ketentuan sebagai
hotel melati yang ditetapkan
dalam surat keputusan
instansi yang membinanya.
62 I 55130 Pondok Wisata
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan bagi umum
dengan pembayaran harian
yang dilakukan perseorangan
dengan menggunakan
bangunan rumah tinggal yang
dihuni oleh pemiliknya dan
dimanfaatkan sebagian untuk
disewakan dengan
memberikan kesempatan
kepada wisatawan untuk
berinteraksi dalam kehidupan
sehari-hari pemiliknya.
63 I 55191 Penginapan Remaja
(Youth Hostel)
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa penginapan
yang biasanya digunakan
wisatawan sebagai akomodasi
dapat berupa ruangan/kamar
yang dapat digunakan
bermalam bersama-sama
(sharing room) atau sendiri
dalam rangka kegiatan
pariwisata dengan tujuan
untuk rekreasi, memperluas
pengetahuan/ pengalaman,
dan perjalanan.
64 I 55192
Bumi Perkemahan,
Persinggahan
Karavan dan Taman
Karavan
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan tempat
penginapan di alam terbuka
dengan menggunakan tenda
atau dengan menggunakan
- 20 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
karavan, termasuk pula
karavan (kereta gandengan)
yang dibawa sendiri. Misalnya
Bumi Perkemahan Cibubur,
dan Persinggahan Karavan
Taman Safari.
65 I 55193 Vila
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan bagi umum yang
merupakan rumah-rumah
pribadi yang khusus
disewakan kepada wisatawan
berikut fasilitasnya dan
dikelola sendiri oleh
pemiliknya.
66 I 55194 Apartemen Hotel
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan bagi umum yang
mengelola dan memfungsikan
apartemen sebagai hotel untuk
tempat tinggal sementara,
dengan perhitungan
pembayaran sesuai ketentuan.
Misalnya apartemen
hotel/kondominium hotel
(apartel/kondotel).
67 I 55199
Penyediaan
Akomodasi Jangka
Pendek Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan yang belum
termasuk dalam kelompok
55191 sd. 55194, seperti
usaha penyediaan akomodasi
jangka pendek lainnya seperti
bungalo, cottage dan lain-lain.
Termasuk motel dan pondok
tamu (guesthouse).
68 I 55900 Penyediaan
Akomodasi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
penginapan dalam periode
waktu yang tidak singkat.
Termasuk usaha penyediaan
akomodasi untuk jangka yang
lebih lama atau sementara
baik kamar sendiri atau kamar
bersama atau asrama untuk
pelajar, pekerja musiman dan
sejenisnya. Misalnya kegiatan
penyediaan akomodasi ini
mencakup tempat tinggal
pelajar, asrama sekolah,
asrama atau pondok pekerja
dan rumah kost, baik dengan
makan maupun tidak dengan
makan.
- 21 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
69 I 56101 Restoran
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa menyajikan
makanan dan minuman untuk
dikonsumsi di tempat
usahanya, bertempat di
sebagian atau seluruh
bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa
pelayanan meliputi memasak
dan menyajikan sesuai
pesanan.
70 I 56102 Rumah/Warung
Makan
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa penyediaan
makanan dan minuman untuk
dikonsumsi di tempat
usahanya yang bertempat di
sebagian atau seluruh
bangunan tetap (tidak
berpindah-pindah), yang
menyajikan makanan dan
minuman di tempat usahanya.
71 I 56103 Kedai Makanan
Kelompok ini mencakup usaha
jasa pangan yang menjual dan
menyajikan makanan siap
dikonsumsi yang melalui
proses pembuatan di tempat
tetap yang dapat dipindah-
pindahkan atau dibongkar
pasang, biasanya dengan
menggunakan tenda, seperti
kedai seafood, pecel ayam dan
lain-lain.
72 I 56104
Penyediaan
Makanan
Keliling/Tempat
Tidak Tetap
Kelompok ini mencakup usaha
jasa pangan yang menjual dan
menyajikan makanan siap
dikonsumsi yang didahului
dengan proses pembuatan dan
biasanya dijual dengan cara
berkeliling, seperti tukang
bakso keliling, tukang
gorengan keliling, tukang otak-
otak keliling, tukang empek-
empek keliling dan lain-lain.
73 I 56109
Restoran dan
Penyediaan
Makanan Keliling
Lainnya
Kelompok ini mencakup
kegiatan yang menyediakan
jasa menyajikan makanan
lainnya yang belum termasuk
dalam kelompok 56101 -
56104, seperti penyediaan jasa
makan siap saji di pasar,
supermarket, di sebuah lokasi
umum dan atau berhubungan
dengan angkutan dimana
aktivitas utamanya
- 22 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
berhubungan dengan
menyajikan makanan dan
minuman. Termasuk usaha
cake dan bakery dengan jasa
pelayanan, food court, food
truck, food stall.
74 I 56210
Jasa Boga Untuk
Suatu Event
Tertentu (Event
Catering)
Kelompok ini mencakup
kegiatan yang menyediakan
jasa makanan atas dasar
kontrak perjanjian dengan
pelanggan, lokasi ditentukan
oleh pelanggan untuk suatu
event tertentu. Kelompok ini
mencakup usaha jasa
makanan jadi (siap
dikonsumsi) yang
terselenggara melalui
pesanan- pesanan kantor,
perayaan, pesta, seminar,
rapat, dan sejenisnya.
Biasanya makanan saji
diantar ke tempat kerja, pesta,
seminar, rapat, dan sejenisnya
berikut pramusaji yang akan
melayani tamu-tamu/peserta
seminar atau rapat pada saat
pesta, seminar/kegiatan acara
berlangsung.
75 I 56290
Penyediaan Jasa
Boga Periode
Tertentu
Kelompok ini mencakup
kegiatan yang menyediakan
jasa boga/katering yaitu jasa
penyediaan makanan atas
dasar kontrak perjanjian
dengan pelanggan, untuk
periode waktu tertentu.
Kegiatannya mencakup
kontraktor jasa penyedia
makanan (misalnya untuk
perusahaan transportasi), jasa
katering berdasarkan
perjanjian di fasilitas olahraga
dan fasilitas sejenis, seperti
kantin atau kafetaria
(misalnya untuk pabrik,
perkantoran, rumah sakit,
atau sekolah) atas dasar
konsesi atau jasa katering
yang melayani rumah tangga.
Termasuk dalam kelompok ini
jasa katering industri yang
melayani jangka panjang
tempat pengeboran minyak
dan lokasi tambang, rumah
sakit, jasa angkutan.
- 23 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
76 I 56301 Bar
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya
menghidangkan minuman
beralkohol dan nonalkohol
serta makanan kecil untuk
umum di tempat usahanya
dan telah mendapatkan ijin
dari instansi yang
membinanya.
77 I 56302
Kelab Malam atau
Diskotek yang
Utamanya
Menyediakan
Minuman
Kelompok ini mencakup suatu
usaha penyediaan jasa
pelayanan minum sebagai
kegiatan utama di mana
menyediakan juga tempat dan
fasilitas untuk menari dengan
diiringi musik hidup, atraksi
pertunjukkan lampu sebagai
layanan tambahan serta
pramuria.
78 I 56303 Rumah Minum/Kafe
Kelompok ini mencakup jenis
usaha penyediaan utamanya
minuman baik panas maupun
dingin dikonsumsi di tempat
usahanya, bertempat di
sebagian atau seluruh
bangunan permanen, baik
dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan
penyimpanan maupun tidak
dan baik telah mendapatkan
surat keputusan sebagai
rumah minum dari instansi
yang membinanya maupun
belum.
79 I 56304 Kedai Minuman
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
minum yang utamanya
menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang melalui
proses pembuatan di tempat
tetap yang dapat dipindah-
pindahkan atau dibongkar
pasang, biasanya dengan
menggunakan tenda, seperti
kedai kopi, kedai jus dan
minuman lainnya.
80 I 56306
Penyediaan
Minuman
Keliling/Tempat
Tidak Tetap
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan
minum yang menyajikan
minuman siap dikonsumsi
yang didahului dengan proses
pembuatan dan biasanya
dijual dengan cara berkeliling,
- 24 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
seperti penyedia minuman es
doger, penyedia minuman es
cincau, usaha jamu gendong
dan lain-lain.
81 L 68112
Penyewaan Venue
Penyelenggaraan
Aktivitas MICE dan
Event Khusus
Kelompok ini mencakup
menyewakan tempat dan
fasilitas untuk
penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan
insentif, konvensi, dan
pameran atau untuk
penyelenggaraan event
khusus. Penyewaan dilakukan
dalam periode tertentu untuk
masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan
masa pembongkaran. Tempat
yang dimaksud mencakup
convention center, exhibition
center, special venue/ multi
purpose venue.
82 L 68120 Kawasan Pariwisata
Kelompok ini mencakup
pengusahaan lahan dengan
luas sekurang- kurangnya 100
hektar dengan menata dan
membagi lebih lanjut menjadi
satuan-satuan simpul atau
lingkungan tertentu,
membangun atau
menyewakan satuan-satuan
simpul untuk pembangunan
usaha sarana dan prasarana
wisata yang diperlukan
dengan persyaratan yang telah
dipersiapkan sebelumnya,
melaksanakan dan atau
mengawasi pembangunan
usaha pariwisata sesuai
persyaratan yang ada serta
membangun atau
menyediakan tempat untuk
keperluan administrasi usaha
kawasan pariwisata.
83 M 70201
Aktivitas
Konsultansi
Pariwisata
Kelompok ini mencakup
kegiatan penyedia jasa
konsultansi pariwisata
profesional, antara lain
penyampaian pandangan,
saran, dan atau kajian terkait
studi kelayakan, perencanaan,
pengorganisasian,
pengarahan,
pengkoordinasian,
pengawasan, pelaporan,
- 25 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
penganggaran dan atau fungsi
manajemen lainnya di bidang
kepariwisataan.
84 N 79111 Aktivitas Agen
Perjalanan Wisata
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya sebagai
perantara penjualan paket
wisata, baik secara daring
(online) maupun luring
(offline), yang dikemas oleh
biro perjalanan wisata;
memesan tiket angkutan
darat, laut, dan udara, baik
untuk tujuan dalam negeri
maupun luar negeri; memesan
akomodasi, restoran, dan tiket
pertunjukan seni budaya,
serta kunjungan ke destinasi
atau daya tarik wisata; dan
mengurus dokumen
perjalanan berupa paspor dan
visa atau dokumen lain yang
dipersamakan.
85 N 79119 Aktivitas Agen
Perjalanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya tidak
termasuk dalam kelompok
79111 dan 79112, melakukan
pemesanan dan penjualan
tiket angkutan udara, laut dan
darat, baik untuk tujuan
dalam negeri maupun luar
negeri.
86 N 79121 Aktivitas Biro
Perjalanan Wisata
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya melakukan
perencanaan dan pengemasan
komponen-komponen
perjalanan wisata termasuk
wisata alam, yang meliputi
sarana wisata, destinasi atau
daya tarik wisata dan jasa
pariwisata lainnya terutama
yang terdapat di wilayah
Indonesia dalam bentuk paket
wisata, melakukan
penyelenggaraan dan
penjualan paket wisata dengan
cara menyalurkan melalui
agen perjalanan dan atau
menjual langsung kepada
wisatawan atau konsumen,
melakukan penyediaan
layanan pramuwisata yang
berhubungan dengan paket
wisata yang dijual, baik secara
daring (online) maupun luring
- 26 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
(offline), melakukan
penyediaan layanan angkutan
wisata, melakukan pemesanan
akomodasi, restoran, tempat
konvensi, dan tiket penjualan
seni budaya serta kunjungan
ke daya tarik wisata,
melakukan pengurusan
dokumen perjalanan berupa
paspor dan visa atau dokumen
lain yang dipersamakan.
87 N 79129 Aktivitas Biro
Perjalanan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya tidak
termasuk dalam kelompok
79121 dan 79122, baik secara
daring (online) maupun luring
(offline), melakukan
penyediaan layanan angkutan,
akomodasi, restoran, tempat
konvensi, dan melakukan
pengurusan dokumen
perjalanan berupa paspor dan
visa atau dokumen lain yang
dipersamakan.
88 N 79911 Jasa Informasi
Pariwisata
Kelompok ini mencakup
kegiatan penyediaan informasi
mengenai obyek dan sarana
pariwisata, jasa pariwisata,
transportasi dan informasi lain
yang diperlukan oleh
wisatawan. Penyebaran
informasi tentang usaha
pariwisata atau informasi lain
yang diperlukan wisatawan
melalui media cetak,
elektronik atau media
komunikasi lain. Termasuk
juga kegiatan pemberian
informasi mengenai layanan
pemesanan, akomodasi,
restoran, penerbangan,
angkutan darat dan angkutan
laut.
89 N 79912 Jasa Informasi Daya
Tarik Wisata
Kelompok ini mencakup
kegiatan penyediaan informasi
mengenai daya tarik wisata
baik alam, buatan maupun
budaya seperti penyediaan
data, berita, feature, foto,
video, dan laporan aktivitas
kunjungan dari influencer,
buzzer, endorser, hasil
penelitian mengenai daya tarik
wisata. Penyebaran informasi
- 27 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
tentang wisata melalui media
cetak, elektronik atau media
komunikasi lain baik daring
(online) maupun luring
(offline).
90 N 79921 Jasa Pramuwisata
Kelompok ini mencakup
perusahaan yang
menyediakan usaha jasa
pramuwisata yang dikenal
dengan pemandu wisata (tour
guide), yaitu kegiatan usaha
yang mencakup jasa
pendampingan dan
bimbingan, termasuk
interpretasi budaya dan alam,
serta membantu segala
sesuatu yang diperlukan
wisatawan. Termasuk
mengkoordinasikan tenaga
pramuwisata lepas untuk
memenuhi kebutuhan
wisatawan secara perorangan
atau kebutuhan biro
perjalanan wisata.
91 N 79922 Jasa Interpreter
Wisata
Kelompok ini menyangkut
usaha jasa interpreter wisata,
yaitu kegiatan yang
memberikan bimbingan,
penerangan, dan petunjuk
tentang obyek wisata,
membantu segala sesuatu
yang diperlukan wisatawan,
termasuk jasa interpreter
wisata alam di kawasan hutan
yang memberikan pemahaman
dan edukasi akan pentingnya
kelestarian alam. Termasuk
juga dalam kelompok ini
perusahaan yang
menyediakan tenaga
interpreter wisata dan atau
mengkoordinasikan tenaga
interpreter wisata lepas untuk
memenuhi kebutuhan
wisatawan secara perorangan
atau kebutuhan biro
perjalanan wisata.
92 N 79990 Jasa Reservasi
Lainnya YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha
jasa perjalanan wisata lainnya
yang belum termasuk pada
subgolongan 7991 dan 7992,
seperti penyediaan jasa
pemesanan lainnya yang
berkaitan dengan perjalanan,
- 28 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
seperti transportasi, hotel,
restoran, sewa mobil, kegiatan
hiburan dan olahraga;
penyediaan jasa time share
exchange (akomodasi);
kegiatan penjualan tiket untuk
event tertentu seperti theater,
olahraga dan acara hiburan,
pertunjukan seni budaya,
serta kunjungan ke obyek dan
daya tarik wisata dan
kesenangan lainnya dan
kegiatan ybdi ytdl.
93 N 82301
Jasa Penyelenggara
Pertemuan,
Perjalanan Insentif,
Konferensi dan
Pameran (MICE)
Kelompok ini mencakup usaha
pengaturan, promosi dan atau
pengelolaan acara, seperti jasa
pelayanan bagi suatu
pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan,
cendekiawan, dan sebagainya).
Termasuk juga dalam
kelompok ini usaha jasa yang
merencanakan, menyusun
dan menyelenggarakan
program perjalanan insentif
dan usaha jasa yang
melakukan perencanaan dan
penyelenggaraan pameran
dagang dan usaha, konvensi,
konferensi dan rapat atau
pertemuan. Kegiatan ini
disebut juga jasa MICE
(meeting, incentive, convention
and exhibition).
94 N 82302
Jasa Penyelenggara
Event Khusus
(Special Event)
Kelompok ini mencakup
kegiatan penyelenggara event
khusus yang melakukan
pengaturan dan
penyelenggaraan event
khusus, baik atas dasar
permintaan client
mewujudkan tujuan yang
diharapkan melalui acara yang
diadakan, maupun event
khusus yang dirancang
sendiri, dimulai dari proses
pembuatan konsep,
perencanaan, persiapan,
eksekusi hingga rangkaian
acara selesai. Kegiatan
penyelenggaraan event khusus
yang dicakup kelompok ini
adalah festival, karnaval, event
olahraga, event musik, event
- 29 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
budaya, event personal dan
acara sejenisnya.
95 R 90030
Aktivitas Impresariat
Bidang Seni dan
Festival Seni
Kelompok ini mencakup
kegiatan pengurusan dan
penyelenggaraan pertunjukan
hiburan baik yang berupa
mendatangkan, mengirim
maupun mengembalikan serta
menentukan tempat, waktu
dan jenis hiburan. Kegiatan
usaha jasa impresariat pada
kelompok ini khusus bidang
seni.
96 R 90040
Aktivitas
Operasional Fasilitas
Seni
Kelompok ini mencakup
kegiatan atau usaha
mengoperasikan fasilitas seni
seperti ruang konser, teater
dan fasilitas seni lainnya.
97 R 91022 Museum yang
Dikelola Swasta
Kelompok ini mencakup
kegiatan museum yang
dikelola oleh swasta.
98 R 91024
Peninggalan
Sejarah/Cagar
Budaya yang
Dikelola Swasta
Kelompok ini mencakup
kegiatan swasta dalam usaha
pengelolaan cagar budaya atau
bangunan/tempat
peninggalan bersejarah yang
mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan
dan kebudayaan, berumur
sekurang-kurangnya 50
tahun, atau mewakili masa
gaya yang khas dan mewakili
gaya sekurang-kurangnya 50
tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan
kebudayaan, misalnya candi,
makam, masjid dan lainnya.
99 R 91029 Wisata Budaya
Lainnya
Kelompok ini mencakup
kegiatan wisata budaya yang
meliputi sejarah, religi, tradisi,
desa adat, kampung adat dan
seni budaya yang belum
dicakup pada kelompok 91021
s.d. 91025, baik dikelola oleh
pemerintah maupun swasta.
100 R 93111 Fasilitas Stadion
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas untuk olahraga sepak
bola, hoki, cricket, baseball,
jai-alai, atletik (lari, lempar
lompat dan lain-lain) sebagai
usaha pokok, dan sarana
- 30 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
stadion lainnya.
Penyelenggaraan
sekolah/pendidikan olahraga
sepak bola, hoki, cricket,
baseball, jai-alai, atletik (lari,
lempar lompat dan lain-lain)
yang dikelola sendiri dicakup
dalam kelompok ini.
101 R 93112 Fasilitas Sirkuit
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga yang
berbentuk jalan yang
melingkar atau berbentuk
lingkaran, dipakai untuk
berbagai perlombaan balap
otomotif, pacuan kuda, balap
anjing sebagai usaha pokok
dan sarana sirkuit lainnya.
102 R 93113 Fasilitas
Gelanggang/Arena
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga darat, air
dan udara di dalam atau luar
ruangan seperti: pengelolaan
gelanggang/arena renang,
bowling, biliar, slingshot, hoki
es, bungee jumping, olahraga
musim dingin; pengelolaan
gelanggang/arena paragliding,
hang gliding; sebagai usaha
pokok dan sarana
gelanggang/arena lainnya.
103 R 93114 Fasilitas Lapangan
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga golf, bulu
tangkis, bola voli, bola basket,
tenis sebagai usaha pokok dan
sarana lapangan lainnya.
104 R 93115 Fasilitas Olahraga
Beladiri
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga beladiri
pencak silat (padepokan),
karate (dojo), taekwondo
(doljang), tinju (sasana) dan
lainnya sebagai usaha pokok
dan sarana lapangan lainnya.
105 R 93116
Fasilitas Pusat
Kebugaran/Fitness
Center
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas untuk fitness atau
kebugaran lainnya sebagai
usaha pokok. Penyelenggaraan
sekolah/ pendidikan
kebugaran/fitness yang
dikelola sendiri dicakup dalam
kelompok ini.
- 31 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
106 R 93119 Pengelolaan Fasilitas
Olah Raga Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga sebagai
usaha pokok dan sarana
lainnya selain yang tercakup
pada kelompok 93111 s.d.
93116,Kelompok ini termasuk
sport center.
107 R 93191 Promotor Kegiatan
Olahraga
Kelompok ini mencakup
kegiatan pengurusan dan
penyelenggaraan pertunjukan
hiburan baik yang berupa
mendatangkan, mengirim
maupun mengembalikan serta
menentukan tempat, waktu
dan jenis hiburan. Kegiatan
usaha jasa impresariat pada
kelompok ini khusus bidang
olah raga.
108 R 93193 Aktivitas Perburuan
Kelompok ini mencakup
kegiatan untuk
menyelenggarakan usaha atau
operasional olahraga berburu
di blok pemanfaatan, cagar
alam dan suaka margasatwa.
109 R 93195 Aktivitas Olahraga
Tradisional
Kelompok ini mencakup
semua usaha pengurusan,
penyelenggaraan serta regulasi
yang berkaitan dengan
olahraga tradisional untuk
mempertahankan nilai tradisi
dan budaya baik secara
perseorangan atau kelompok,
seperti pencak silat, lompat
batu dari nias, pasola sumba,
debus,dan silek minang.
110 R 93211 Taman Rekreasi
Kelompok ini mencakup
kegiatan pengoperasian
berbagai macam atraksi
seperti permainan
menggunakan mekanik,
permainan menggunakan air,
menyewakan alat/fasilitas
yang berkaitan rekreasi,
pertunjukan, parade, pameran
dengan tema tertentu dan
lapangan piknik,
pengoperasian transportasi di
dalam taman rekreasi, hingga
penyediaan aktivitas di taman
atau pantai. Usaha taman
rekreasi mengandung unsur
hiburan dan dapat memiliki
unsur edukasi. Pengoperasian
- 32 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
usaha ini dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa
pelayanan makanan dan
minuman, cendera mata,
akomodasi.
111 R 93219
Aktivitas Taman
Bertema atau Taman
Hiburan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
pengoperasian taman rekreasi,
termasuk taman bertema atau
taman hiburan dan pasar
malam hiburan rakyat, yang
dilakukan di dalam ataupun di
luar ruangan selain yang
tercakup pada kelompok
93211.
112 R 93221 Pemandian Alam
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
mandi dengan memanfaatkan
air panas dan atau air terjun
sebagai usaha pokok dan
dapat dilengkapi dengan
penyediaan jasa pelayanan
makan dan minum serta
akomodasi. Misalnya
Pemandian Alam Ciater (Jawa
Barat), Pemandian Alam
Umbul Ponggok Klaten (Jawa
Tengah) dan Pemandian Alam
Soa (Bajawa-NTT)
113 R 93222 Wisata Gua
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan kegiatan
petualangan dan penelusuran
gua sebagai usaha pokok di
suatu kawasan tertentu dan
dapat dilengkapi dengan
penyediaan berbagai jenis
pemandu, pelayanan makan
dan minum serta akomodasi.
114 R 93223 Wisata Petualangan
Alam
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan aktivitas
pariwisata yang melibatkan
eksplorasi atau perjalanan
yang mengandung resiko dan
membutuhkan ketrampilan
khusus dan pengerahan
tenaga fisik, seperti
paralayang, paramotor, layang
gantung, bungee jumping,
terbang layang, canyoning,
orienteering, offroad, dan
mountain biking
115 R 93224 Wisata Pantai Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
- 33 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
tempat dan fasilitas untuk
menikmati keindahan alam
dengan menggunakan pantai
sebagai usaha pokok dan
dapat dilengkapi dengan
penyediaan pelayanan makan
dan minum serta akomodasi.
Misalnya Pantai Parangtritis
(Jogjakarta), Pantai Pandawa
(Bali), Pantai Mandeh
(Sumatera Barat).
116 R 93229 Daya Tarik Wisata
Alam Lainnya
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan kegiatan daya
tarik wisata alam yang belum
dicakup pada kelompok 93221
s.d. 93224.
117 R 93231 Wisata Agro
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan daya tarik
wisata dengan memanfaatkan
kawasan pertanian yang
meliputi tanaman pangan dan
holtikultura, perkebunan,
perikanan dan peternakan
sebagai usaha pokok dan
dapat dilengkapi dengan
penyediaan berbagai jenis
fasilitas termasuk jasa
pelayanan makan dan minum
serta akomodasi. Jenis-jenis
kegiatannya meliputi
produksi, koleksi, konservasi,
pengolahan, dan kegiatan
budaya masyarakatnya,
seperti Taman Buah Mekarsari
(Jawa Barat), Wisata Kebun
Salak Sleman (Jogjakarta), dan
Wisata Kebun Apel Batu
(Malang, Jawa Timur) serta
Coffeenery dan Winery.
118 R 93239
Daya Tarik Wisata
Buatan/Binaan
Manusia Lainnya
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan kegiatan daya
tarik wisata buatan/binaan
manusia yang belum dicakup
pada kelompok 93231.
Termasuk wisata outbond.
119 R 93241 Arung Jeram
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan dengan
pemanfaatan sungai-sungai
arus deras untuk mengadakan
kegiatan arung jeram sebagai
usaha pokok di kawasan
tertentu. Misalnya Arung
- 34 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
Jeram Sobek Bali, Arung
Jeram Arus Liar Citarik.
Termasuk rafting tubing, river
boarding, canoeing kayaking
body rafting experience.
120 R 93242 Wisata Selam
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan kegiatan selam,
menyediakan penjualan dan
penyewaan serta perbaikan
peralatan selam (equipment),
mengorganisasikan perjalanan
wisata selam baik skala lokal,
nasional dan internasional
(experience). Termasuk
kegiatan-kegiatan yang terkait
dengan tujuan untuk menjaga
dan merawat kondisi
lingkungan laut dan pesisir
(environment), serta kegiatan
sejenis lainnya yang
mendukung pelestarian
lingkungan pada kawasan
tertentu sebagai usaha pokok.
Termasuk kegiatan snorkeling.
free diving, dan sea walker.
121 R 93243 Dermaga Marina
Kelompok ini mencakup suatu
usaha penyediaan dan
pengelolaan tempat untuk
penambatan atau berlabuh
kapal pesiar/wisata dan atau
perahu layar wisata dan
pelayanan jasa lain yang
berkaitan dengan kegiatan
kelautan. Misalnya Marina
Ancol, Benoa Marine.
122 R 93244 Kolam Pemancingan
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
memancing sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa
pelayanan makan dan minum.
123 R 93245 Wisata Memancing
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan dan
penyediaan jasa pemandu
wisata memancing
(recreational fishing guide)
untuk mengadakan kegiatan
memancing, baik untuk
kesenangan dan rekreasi serta
perlombaan yang dilakukan di
air tawar (fresh water fishing)
seperti di sungai, muara,
- 35 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
danau, pantai, perairan
kepulauan, dan kegiatan
memancing di air asin (salt
water fishing) seperti di laut
lepas untuk tujuan wisata
pada kawasan tertentu sebagai
usaha pokok. Termasuk
olahraga memancing (sport
fishing).
124 R 93246 Aktivitas Wisata Air
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan berbagai
aktivitas wisata air seperti
selancar angin, paralayar
(parasailing) dan motor air (jet
ski), perahu motor (motor
boating) pelayaran (sailing),
selancar ombak (surfing), rakit
(rafting), kano (canoeing),
kayak (kayaking), perahu
tradisional/naga
(traditional/dragon boat race),
berpetualang dengan
perahu/kapal (boating
adventures), pelatihan
petualangan berlayar (sail
training adventures), kapal
selam wisata (submarine
experience) dan flying board
sebagai usaha pokok di suatu
kawasan tertentu dan dapat
dilengkapi dengan penyediaan
berbagai jenis fasilitas
termasuk jasa pelayanan
makan dan minum serta
akomodasi dan berbagai
fasilitas pendukung lainnya.
125 R 93249 Wisata Tirta Lainnya
Kelompok ini mencakup suatu
usaha pengelolaan untuk
mengadakan wisata tirta
lainnya yang belum tercakup
di kelompok 93241 s.d. 93246
seperti wisata rekreasi tematik
bawah laut sebagai usaha
pokok di suatu kawasan
tertentu dan dapat dilengkapi
dengan penyediaan berbagai
jenis fasilitas termasuk jasa
pelayanan makan dan minum
serta akomodasi.
126 R 93291 Klub Malam
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
menari dengan diiringi musik,
- 36 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
atraksi pertunjukan lampu
dan menyediakan jasa
pelayanan makanan dan
minuman.
127 R 93292 Karaoke
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
karaoke sebagai usaha pokok
dan dapat dilengkapi dengan
penyediaan jasa pelayanan
makanan dan minuman.
128 R 93293 Usaha Arena
Permainan
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk
permainan ketangkasan dan
atau mesin permainan dengan
koin atau kartu sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi
dengan penyediaan jasa
pelayanan makan dan minum.
Misalnya Timezone, Kidzania.
129 R 93294 Diskotek
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas yang
dilengkapi dengan tata cahaya
dan suara, untuk
mendengarkan musik atau
menari mengikuti irama
musik, dan menyediakan jasa
pelayanan makanan dan
minuman.
130 R 93299
Aktivitas Hiburan
dan Rekreasi
Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup
kegiatan hiburan dan rekreasi
yang tidak tercakup dalam
93291 s.d. 93294, seperti
kegiatan operasional bukit ski,
penyewaan perlengkapan
rekreasi dan hiburan yang
merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari fasilitas
rekreasi, kegiatan operasional
pekan raya dan pertunjukan
rekreasi alami, dan kegiatan
hiburan dan rekreasi lainnya.
Termasuk kegiatan produser
atau pengusaha pertunjukan
langsung selain pertunjukan
olahraga atau seni, dengan
atau tanpa fasilitas.
131 S 96121 Rumah Pijat
Kelompok ini mencakup suatu
usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas pelayanan
pijat tradisional Indonesia,
pijat refleksi, pijat siatsu, pijat
- 37 -
No Kategori KLU Nama Industri Deskripsi
tuina, dan pijat thailand yang
nyaman, aman dan
bermanfaat. Menjunjung tinggi
etika profesi dan tersedianya
makanan dan minuman.
132 S 96122 Aktivitas Spa (Sante
Par Aqua)
Kelompok ini mencakup usaha
wisata berupa pelayanan jasa
kesehatan dan perawatan
dengan memadukan metode
tradisional dan modern secara
holistik. Aktivitas ini
menggunakan air dan
pendukung perawatan lainnya
berupa pijat menggunakan
ramuan, terapi aroma, latihan
fisik, terapi warna, terapi
musik, makanan dan
minuman. Tujuan aktivitas ini
menyeimbangkan antara
tubuh (body), pikiran (mind),
dan jiwa (soul), sehingga
terwujud kondisi relaks dan
bugar untuk kesehatan yang
optimal. Aktivitas ini juga
merupakan upaya
mempertahankan tradisi dan
budaya bangsa.
133 S 96129 Aktivitas Kebugaran
Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
jasa pelayanan kebugaran
lainnya, yang berkaitan
dengan kebugaran jasmani
dan kenyamanan, seperti
kegiatan mandi turki, mandi
sauna, dan steam, solarium
(mandi sinar matahari), salon
untuk merampingkan tubuh
(reducing dan slendering
salon), dan fish spa.
- 38 -
B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH
1. Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap di PT Z (industri persiapan serat
tekstil/KLU 13111) sejak tahun 2023. Tuan A berstatus tidak menikah dan
tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2026, Tuan A menerima
atau memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Karena Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat
tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan Januari 2026 dan PT Z memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka
Tuan A berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur
dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2026.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif
Efektif
Bulanan
(A)
(%)
PPh
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.