Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(Rp)
Penghasilan
Setelah
Pajak
(Rp)
PPh Pasal 21
Ditanggung
Pemerintah
(DTP)
(Rp)
Penghasilan
setelah DTP
(Rp)
Januari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Februari 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Maret 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
April 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Mei 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Juni 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Juli 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Agustus 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
September 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Oktober 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
November 8.000.000 1,50% 120.000 7.880.000 120.000 8.000.000
Desember 8.000.000 540.000 7.460.000 540.000 8.000.000
Total 96.000.000 1.860.000 94.140.000 1.860.000 96.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember
2026:
Penghasilan bruto setahun Rp 96.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan
5% X Rp 96.000.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00) Rp 4.800.000,00
Rp 4.800.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 91.200.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 37.200.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 37.200.000,00 Rp 1.860.000,00
- 39 -
Rp 1.860.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong
sampai dengan bulan November 2026
Rp 1.320.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada
bulan Desember 2026
Rp 540.000,00
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) pada bulan Januari
2026 sampai dengan November 2026; dan
2) Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan
Desember 2026,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Z pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan A.
b. PT Z membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.
2. Tuan B bekerja sebagai pegawai tetap di PT Y (usaha hotel bintang/KLU
55110) sejak tahun 2020. Tuan B berstatus menikah dan memiliki 1 (satu)
tanggungan (K/1). Setiap bulan, Tuan B menerima gaji dan tunjangan yang
bersifat tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pada bulan
Januari dan Maret 2026, Tuan B menerima bonus yang bersifat tidak tetap
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya, pada awal bulan
Oktober 2026, Tuan B memperoleh promosi sehingga gaji dan tunjangan
yang bersifat tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Tuan B menjadi
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. Rekapitulasi
penghasilan Tuan B selama tahun 2026 sebagai berikut:
Bulan
Penghasilan
Tetap Teratur
(Rp)
Penghasilan
Tidak Tetap
(Rp)
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Januari 10.000.000 5.000.000 15.000.000
Februari 10.000.000 - 10.000.000
Maret 10.000.000 5.000.000 15.000.000
April 10.000.000 - 10.000.000
Mei 10.000.000 - 10.000.000
Juni 10.000.000 - 10.000.000
Juli 10.000.000 - 10.000.000
Agustus 10.000.000 - 10.000.000
September 10.000.000 - 10.000.000
Oktober 12.000.000 - 12.000.000
November 12.000.000 - 12.000.000
Desember 12.000.000 - 12.000.000
Total 126.000.000 10.000.000 136.000.000
Meskipun Tuan B menerima penghasilan bruto pada bulan Januari 2026
sebesar 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), tetapi karena penghasilan
bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) pada bulan Januari 2026 dan PT Y memiliki kode
Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini, maka Tuan B berhak untuk memanfaatkan insentif
PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik
- 40 -
yang bersifat tetap teratur maupun yang tidak tetap tidak teratur, selama
tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak dapat menguji besaran penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh Tuan B pada bulan Januari 2026 dengan
membandingkan penghasilan bruto yang diterima tuan B beberapa bulan
setelahnya. Pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah penghasilan
yang diterima Tuan B pada bulan Januari 2026 sebesar Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah) tersebut disebabkan oleh kenaikan gaji atau semata-
mata karena ada bonus.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif
Efektif
Bulanan
(B)
(%)
PPh
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.