Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(Rp)
Penghasilan
Setelah
Pajak
(Rp)
PPh Pasal 21
Ditanggung
Pemerintah
(DTP)
(Rp)
Penghasilan
setelah DTP
(Rp)
Maret 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
April 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Mei 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Juni 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Juli 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Agustus 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
September 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Oktober 14.000.000 6,00% 840.000 13.160.000 840.000 14.000.000
November 9.000.000 1,75% 157.500 8.842.500 157.500 9.000.000
Desember 9.000.000 (287.500) 9.000.000 (287.500) 9.000.000
Total 95.000.000 1.822.500 92.900.000 1.822.500 95.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2026:
Penghasilan bruto setahun Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan
5% X Rp 95.000.000,00
(maksimal 10 X Rp500.000,00) Rp 4.750.000,00
Rp 4.750.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 90.250.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
Rp 54.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 36.250.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 36.250.000,00 Rp 1.812.500,00
Rp 1.812.500,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai
dengan bulan November 2026
Rp 2.100.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 287.500,00)
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per
bulan pada bulan Maret 2026 sampai dengan September 2026 dan
November 2026; dan
2) Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) pada bulan
Oktober 2026,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.
- 43 -
b. Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar
Rp287.500 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pada
bulan Desember 2026 tidak dikembalikan kepada Tuan C.
c. PT X membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.
4. Tuan E bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT V (industri furnitur dari
kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2026, Tuan E melakukan pekerjaan
perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan
tersebut, Tuan E menerima atau memperoleh penghasilan sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari yang diterima atau diperoleh Tuan E atas pekerjaan perakitan lemari
yaitu sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Karena Tuan E menerima atau memperoleh upah dengan jumlah rata-rata
sehari tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan PT V
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan E berhak untuk memanfaatkan
insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang
diterimanya.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E per hari sebesar 0,5% x
Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah) per hari merupakan insentif yang harus
dibayarkan secara tunai oleh PT V pada saat pembayaran penghasilan
kepada Tuan E.
b. PT V membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.