Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(Rp)
Penghasilan
Setelah Pajak
(Rp)
PPh Pasal 21
Ditanggung
Pemerintah
(DTP)
(Rp)
Penghasilan
setelah DTP
(Rp)
Januari 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000
Februari 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Maret 15.000.000 6,00% 900.000 14.100.000 900.000 15.000.000
April 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Mei 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Juni 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Juli 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Agustus 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
September 10.000.000 1,50% 150.000 9.850.000 150.000 10.000.000
Oktober 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000
November 12.000.000 3,00% 360.000 11.640.000 360.000 12.000.000
Desember 12.000.000 480.000 11.520.000 480.000 12.000.000
Total 136.000.000 4.050.000 131.950.000 4.050.000 136.000.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada
Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember
2026:
Penghasilan bruto setahun Rp 136.000.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan
5% X Rp136.000.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00) Rp 6.000.000,00
Rp 6.000.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 130.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00
- tambahan untuk 1
tanggungan Rp 4.500.000,00
Rp 63.000.000,00
Penghasilan kena pajak setahun Rp 67.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00
15% X Rp 7.000.000,00 Rp 1.050.000,00
- 41 -
Rp 4.050.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai
dengan bulan November 2026
Rp 3.570.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada
bulan Desember 2026
Rp 480.000,00
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pada bulan Januari 2026
dan Maret 2026;
2) Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari
2026 dan April 2026 sampai dengan September 2026;
3) Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) pada bulan Oktober
2026 dan November 2026; dan
4) Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) pada bulan
Desember 2026,
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT Y pada
saat pembayaran penghasilan kepada Tuan B.
b. PT Y membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan
mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah.
3. Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (aktivitas biro
perjalanan wisata/KLU 79121) pada bulan Maret 2026. Tuan C berstatus
tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima
atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar
Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Pada bulan Oktober 2026, Tuan C
menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah). Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2026 sebagai
berikut:
Bulan
Penghasilan
Tetap Teratur
(Rp)
Penghasilan
Tidak Tetap
(Rp)
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Maret 9.000.000 - 9.000.000
April 9.000.000 - 9.000.000
Mei 9.000.000 - 9.000.000
Juni 9.000.000 - 9.000.000
Juli 9.000.000 - 9.000.000
Agustus 9.000.000 - 9.000.000
September 9.000.000 - 9.000.000
Oktober 9.000.000 5.000.000 14.000.000
November 9.000.000 - 9.000.000
Desember 9.000.000 - 9.000.000
Total 90.000.000 5.000.000 95.000.000
Karena Tuan C menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat
tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka
Tuan C berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung
pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur
dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2026.
- 42 -
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bulan
Penghasilan
Bruto
(Rp)
Tarif
Efektif
Bulanan
(A)
(%)
PPh
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.