⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk mengangkat anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga dimaksud.
(2)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaaan tertulis Menteri tentang usulan dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.