⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, berasal dari:
a.
anggota Dewan Direktur yang masih memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur;
b.
pegawai LPEI; dan/atau
c.
pihak yang dianggap oleh Menteri memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Dewan Direktur.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.