⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi:
a.
memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPEI;
d.
tidak termasuk dalam daftar tidak lulus yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
e.
tidak termasuk dalam daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; dan
f.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Hasil Penilaian
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.