Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi: a. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPEI; d. tidak termasuk dalam daftar tidak lulus yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan; e. tidak termasuk dalam daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; dan f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit. Bagian Kedua Tata Cara dan Hasil Penilaian

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.