⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test)
yang beranggotakan:
a.
ex-officio
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Sebagai Ketua
b.
ex-officio
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
c.
ex-officio
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sebagai Anggota
d.
unsur Independen
Sebagai Anggota
(2)
Pengangkatan unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a.
melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b.
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c.
melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(4)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.
penilaian administratif; dan
b.
wawancara.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.