⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Hasil akhir penilaian Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.