Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan hasil akhir penilaian yang dilakukan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan menyampaikan usulan 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat dan mempunyai nilai tertinggi kepada Menteri, disertai dengan rekomendasi calon anggota Dewan Direktur untuk diangkat. (2) Berdasarkan usulan dan/atau rekomendasi Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan paling banyak 3 (tiga) orang dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI untuk menjadi anggota Dewan Direktur.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.