Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 3 -
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya
disebut BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar
negeri selain badan usaha yang sahamnya
diperdagangkan di bursa efek.
3. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang
selanjutnya disingkat P3B adalah perJanJlan antara
Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra
atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya
pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
5. Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend)
yang selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah
dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa
terkendali langsung.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.