Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
( 1) Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah
50°/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang
disetor pada BULN Nonbursa; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung
paling rendah 50°/o (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap
BULN Nonbursa.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 4 -
(2) BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan BULN Nonbursa terke:1.dali langsung.
(3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas
penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa
terkendali langsung.
(4) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditentukan pada
akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(5) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada
BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.