Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

( 1) Wajib Pajak dalam negeri yang: a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50°/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50°/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 - (2) BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan BULN Nonbursa terke:1.dali langsung. (3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. (4) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. (5) Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.