Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1043 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum YUWON� 199703100 fwww.jdih.kemenkeu.go.id - 13 - LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 /PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK A. CONTOH PENENTUAN BESARNYA PENYERTAAN MODAL LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG, PENENTUAN SAAT DIPEROLEHNYA DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN ATAS DEEMED DIVIDEND, PENGHITUNGAN DEEMED DIVIDEND YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN DIVIDEN YANG DITERIMA, DAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BULN NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG 1. Contoh penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung: PT ABC yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60o/o (enam puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. PT ABC 60o/o 1---------------, I I d . I : n ones1a : I __ ------------_1 ,--------------- I : Negara D : I I ,_-------------_I Dengan demikian, PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50o/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd., sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC. 2. Contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung: PT ABC dan Tuan Andi Baso yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40 % (empat puluh persen) dan 20o/o (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. PT ABC Andi Baso 1---------------I I I d . I : n ones1a : l_______________ l .-.-.-.-.-.- . -.- -.-.-.-.-. - .-.-.-. -.-.-.-.-. - .-.-.-.-.-.-.-. -.- . - .-.._.-.- .-. .-.-. - .-.- .-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-. - .-.-.-.-.-.-.-.-. -.-.-.-.-.-.-.-.-.- XYZ Ltd. 20o/o ,---------------I : Negara D : I I I _------------- _Iwww.jdih.kemenkeu.go.id - 14 - Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Andi Baso yang secara bersama sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60o/o (40°/o + 20°/o = 60°/o) pada XYZ Ltd. ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50o/o (lima puluh persen). Dengan demikian, XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Andi Baso. 3. Contoh penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung: PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60o/o (enam puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd. yang :tnerupakan penduduk negara D. Selanjutnya PQR Ltd. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 90°/o (sembilan puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada STU Co. yang merupakan penduduk negara E. Selanjutnya, STU Co. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40°/o (empat puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada VWX Co. yang merupakan penduduk negara F. Saham PQR Ltd., STU Co., dan VWX Co. tidak diperdagangkan di bursa efek. PT GHI 1---------------� 1 : Indonesia : - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - �-�� - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ·-���-�-;;;;_��-�-�-���: PQR Ltd. l Negara D 1 90o/o 40% Dalam hal demikian, PT GHI: 1 --------------_I �---------------1 : Negara E :I I 1 --------------_I 1--------------- I : Negara F :I I I_-------------_I a. ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada PQR Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd., sehingga PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT GHI; b. ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada STU Co. (melalui PQR Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50o/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal; dan c. tidak memiliki pengendalian pada VWX Co. karena tidak terdapat penyertaan modal sebesar 50°/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, maka PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT GHI, dan STU Co. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsungwww.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - bagi PT GHI. Sementara VWX Co. bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi PT GHI. 4. Contoh penentuan penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan penentuan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung: I PT ABC, PT DEF, dan PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar masing-masing 15°/o (lima belas persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd. yang merupakan penduduk negara X. PT JKL, PT MNO, dan PT PQR yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri juga memiliki penyertaan modal langsung sebesar masing-masing 5°/o (lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd.. Selanjutnya Forco Ltd. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60°/o (enam puluh persen) pada Forsubco1 Ltd. dan 45°/o (empat puluh lima persen) pada Forsubco2 Ltd.. Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. merupakan penduduk negara X. Saham Forco Ltd., Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. I PT ABC (15o/o) I I PT JKL (So/o) I I PT DEF (15%) I l PT MNO (So/o) J PT GHI (15%) I I PT PQR (5°/o) I 1--------------- I I IndonesiaI I 1------------- I I I - _, -·-·-·-·- · -·-· -. -·-·- · -·-·-·-. - · - · -· -· -·-· - · ·-.-. -·-.- ·-.-. -.-.-.-.-.- · -·-.-.-.- · -· -· -.-·-.- ·-·-. -.- -· -·-·-· -·-· - · -·-·-·-·- · ·- ·-. -·-·-. -·-.- ·-·-.- ·-· - .- �� � Forco Ltd. , .... �J 1: I--- -------- -- I Negara XI I 1------------- I Forsubco1 Ltd. L, 60°/o 45o/o J Forsubco2 Ltd. J' ....... , Dalam hal demikian maka penentuan besarnya penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada Forco Ltd. dilakukan sebagai berikut: Wajib Pajak Penyertaan Modal dalam negeri pada Forco Ltd. PT ABC 15°/o PT DEF 15o/o PTGHI 15o/o PT JKL So/o PTMNO 5°/o PT PQR So/o -- I I I I __ Iwww.jdih.kemenkeu.go.id - 16 - Berdasarkan penghitungan di atas, diketahui bahwa terdapat 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri (PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR) yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50o/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd.. Dengan demikian, 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung pada F'orco Ltd. sehingga Forco Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut. Selanjutnya, penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung Wajib Pajak dalam negeri pada Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd. dilakukan sebagai berikut: a. PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian tidak langsung pada Forsubco1 Ltd. (melalui Forco Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga Forsubco1 Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut. b. PT ABC, PT DEF, PT GHI, PTJKL, PT MNO, dan PT PQR tidak memiliki pengendalian pada Forsubco2 Ltd. karena tidak terdapat penyertaan modal sebesar 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga Forsubco2 Ltd. bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut. 5. Contoh penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung: PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd. dan sebesar 80o/o (delapan puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd.. Kedua badan usaha luar negeri tersebut merupakan penduduk negara D dan sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa efek. Selanjutnya XYZ Ltd. memiliki juga penyertaan modal langsung sebesar 40o/o (empat puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd.. Dalam hal demikian: a. PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50 °/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd.,www.jdih.kemenkeu.go.id - 17 - sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT GHI; b. PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada PQR Ltd. karena 50o/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd., dimiliki secara bersama-sama oleh Wajib Pajak dalam negeri (PT GHI) dan BULN Nonbursa terkendali langsung (XYZ Ltd.), sehingga PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT GHI. 6. Contoh penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung: PT ABC dan PT DEF merupakan Wajib Pajak dalam negeri. PT ABC memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. dan PT DEF memiliki penyertaan modal langsung sebesar SOo/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd.. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. merupakan penduduk negara Y. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. memiliki penyertaan modal langsung masing-masing sebesar 70°/o (tujuh puluh persen) dan 20o/o (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada MNO Pte. Ltd. yang merupakan penduduk negara X. Saham XYZ Ltd., PQR Ltd., dan MNO Pte. Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. PT ABC 60o/o r XYZ Ltd. 70% ..._____,� MNO Pte./ Ltd. Dalam hal demikian: PT DEF 50°/o ,, PQR Ltd. 20o/o I ---------------I l Indonesia : I : I I L--------------� I ---------------I : Negara Y :I I I I I I L--------------� I---------------I I I 1 Negara X 1 I I I I I I L--------------� a. PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50°/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd., sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC; b. PT DEF ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada PQR Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah SOo/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd., sehingga PQR Ltd. adalah BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT DEF; c. PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO Pte. Ltd. karena terdapat penyertaan modal sebesar 50%> (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga MNO Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT ABC; danwww.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - d. PT DEF ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO Pte. Ltd. karena 50 °/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada MNO Ltd. dimiliki secara bersama-sama oleh Wajib Pajak dalam negeri (PT DEF) dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya (PT ABC) melalui BULN Nonbursa terkendali langsung (XYZ Ltd. bagi PT ABC dan PQR Ltd. bagi PT DEF), sehingga MNO Pte. Ltd. juga merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT DEF. 7. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung: PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, pada akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. PTJKL 65% 1-------------- -I I I d . I : n ones1a : 1--------------_I -.-.-·-.-.- ·-.-.-·-.-. -·-. ·-·-.-.-.-.-�-. - . -. - .- ·-·-.-.-.- ·- ·-.-· -·-.- ·-.-. -· -·-.-·-.- ·-·-.-.-.-.-·-·-.-.-.- ·- 1-------------- -I : Negara D :I I I _______________I Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh PT JKL sebagai berikut: a. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D, yaitu 30 September 2017; dan b. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Apri12016 s.d. 31 Maret 2017 dan VWX Ltd. tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak VWX Ltd. berakhir, yaitu 31 Oktober 2017. 8. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya: PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65o/o (enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. PTJKL 1-------------- -I I I d . I : n ones1a : I _______________I 1-------------- -I : Negara D :I I I _______________1 Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD50.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 - Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD. Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh PT JKL adalah 65o/o x USD 50.000,00 = USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. 9. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend: PT ABC PT DEF 50 % 20 °/o MNO Pte. Ltd. 1---------------I I I d . I : n ones1a :I _------------- _I 1-------------- -I : Negara Y :I I I_-------------_I 1---------------I : Negara X :I I · - - - - - - - - - - - - - -_I Melanjutkan contoh pada nomor 6, tahun pajak XYZ Ltd., PQR Ltd., dan MNO Pte. Ltd. adalah sama dengan tahun kalender. Kemudian pada tahun pajak 2016 masing-masing entitas di luar negeri tersebut memperoleh laba sebagai berikut: a. XYZ Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD1.500.000,00 (tidak termasuk bagian laba atau dividen dari MNO Pte. Ltd.) dan terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2017; b. PQR Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD3.000.000,00 (tidak termasuk bagian laba atau dividen dari MNO Pte. Ltd.) dan terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan pada tanggal 30 Apri12017; dan c. MNO Pte. Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD 1.000.000,00. Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend pada XYZ Ltd. dan PQR Ltd. adalah 31 Agustus 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah pada tanggal 31 Agustus 2017 adalah sebesar Rp11.550,00/USD. Besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut: Wajib Pajak Deemed Dividend dari Deemed Dividend dari NO XYZ Ltd. PQR Ltd. dalam negeri (dalamjutaan rupiah) ( dalam _iutaan rupiah) ( 1) (2) (3) (4) 1 PTABC Rp 15. 246,00 a) - 2 PTDEF - Rp 18.480,00 bJwww.jdih.kemenkeu.go.id - 20 - Keterangan: a) Deemed Dividend PT ABC yang berasal dari XYZ Ltd.: = persentase penyertaan modal PT ABC pada XYZ Ltd. x (laba setelah pajak XYZ Ltd. + (persentase penyertaan modal XYZ Ltd. pada MNO Pte. Ltd. x laba setelah pajak MNO Pte. Ltd.)) = 60o/o X (USD1.500.000,00 + (70o/o X USDl.OOO.OOO,OO)) = 60% X (USD1.500.000,00 + USD700.000,00) = 60% X USD2.200.000,00 = USD1.320.000,00 Deemed Dividend yang dilaporkan PT ABC dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017: USD1.320.000,00 x Rp11.550,00 = Rp15.246.000.000,00 b) Deemed Dividend PT DEF yang berasal dari PQR Ltd.: = persentase penyertaan modal PT DEF pada PQR Ltd. x (laba setelah pajak PQR Ltd. + (persentase penyertaan modal PQR Ltd. pada MNO Pte. Ltd. x laba setelah pajak MNO Pte. Ltd.)) = 50o/o X (USD3.000.000,00 + (20 °/o X USDl.OOO.OOO,OO)) = 50% X (USD3.000.000,00 + USD200.000,00) 50% x USD3.200.000,00 = USD1.600.000,00 Deemed Dividend yang dilaporkan PT DEF dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017: = USD1.600.000,00 x Rp11.550,00 = Rp18.480.000.000,00 10. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend dan penghitungan besarnya Deemed Dividend: PT DEF sejak Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. PT DEF .---------------. l Indonesia 1 75o/o ·-------------- -· .--------------- , : Negara D : I I , _-------------_, Tidak terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D. Tahun Pajak PT DEF dan tahun pajak XYZ Ltd. sama dengan tahun kalender. Informasi laba setelah pajak atau (rugi) XYZ Ltd. dan penghitungan besarnya Deemed Dividend yang wajib dilaporkan oleh PT DEF sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id - 21 - Laba Setelah Deemed Tahun Pajak Deemed Dividend* Nilai Kurs** Dividend* pajak XYZ Ltd. (USD) (Rp) (Rp) (USD) ( 1)_ (2) (3) = 75o/o X (2) (4) (5) = (3) X (4) 20 16 100.000,00 75.000,00 9. 100,00 682.500.000,00 20 17 75.000,00 56.250,00 9.700,00 545.625.000,00 2018 (50.000,00) - 12.200,00 - 20 19 50.000,00 37.500,00 12.800,00 480.000.000,00 2020 100.000,00 75.000,00 13.000,00 975.000.000,00 *Deemed Dividend PT DEF yang diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak XYZ Ltd berakhir ** Nilai Kurs saat Deemed Dividend ditetapkan diperoleh Penghasilan neto atau (rugi) dalam negeri PT DEF untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2021 dapat dirinci sebagai berikut: Tahun Pajak 2017 Rp3.000.000.000,00 Tahun Pajak 2018 (Rp 200.000.000,00) Tahun Pajak 2019 Rpl.SOO.OOO.OOO,OO Tahun Pajak 2020 Rp2.000.000.000,00 Tahun Pajak 2021 Rp2.500.000.000,00 Berdasarkan data dan perhitungan di atas maka penghasilan neto yang wajib dilaporkan PT DEF pada SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2017 sampai dengan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut: Tahun Penghasilan Neto Deemed Dividend Penghasilan Neto Pajak Dalam Negeri (Rp) (Rp) (Rp) ( 1) (2) (3) (4)=(2)+(3) 20 17 3.000.000.000,00 682.500.000,00 3.682.500.000,00 20 18 (200.000.000,00) 545.625.000,00 345.625.000,00 20 19 1.500.000.000'00 - 1.500.000.000,00 2020 2.000.000.000,00 480.000.000,00 2.480.000.000,00 202 1 2.500.000.000,00 975.000.000,00 3.475.000.000,00 11. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan: PT ABC memiliki penyertaan modal langsung sebesar 100°/o (seratus persen) pada BULN Nonbursa terkendali langsung, Forco Ltd. yang berkedudukan di negara X. Pada Tahun Pajak 2021 dan 2022 PT ABC menerima pembagian dividen masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 dan Rp2.000.000.000,00. Data pelaporan Deemed Dividend yang diperoleh atas penyertaan modal pada Forco Ltd. dalam SPT Tahunan PPh PT ABC sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id - 22 - Tahun Deemed Pajak Dividend (ribuan Rp) ( 1) (2) 20 17 600.000,00 20 18 200.000,00 20 19 700.000,00 2020 500.000,00 2021 400.000,00 2022 100.000,00 Penghitungan besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dilakukan sebagai berikut: a. atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2021 sebesar Rp200.000.000,00 diperhitungkan dengan Deemed Dividend sebesar Rp200.000.000,00 yang berasal dari Deemed Dividend yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2017. b. atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp2.000.000.000,00 diperhitungkan dengan Deemed Dividend yang diperoleh pada tahun sebagai berikut: Dividen yang diterima Tahun Pajak 2022 Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan: Deemed Dividend Tahun Pajak 2018 Deemed Dividend Tahun Pajak 2019 Deemed Dividend Tahun Pajak 2020 Deemed Dividend Tahun Pajak 2021 Deemed Dividend Tahun Pajak 2022 Jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Rp 2.000.000.000,00 Rp 200.000.000,00 Rp 700.000.000,00 Rp 500.000.000,00 Rp 400.000.000,00 Rp 100.000.000,00 Rp 1.900.000.000,00 Atas sisa Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017 sebesar Rp400.000.000,00 (Rp600.000.000,00-Rp200.000.000,00) tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2022 karena jangka waktu lima tahun ke belakang secara berturut-turut berakhir pada akhir Tahun Pajak 2018. Dengan demikian selisih antara dividen yang diterima dengan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp100.000.000,00 (Rp2.000.000.000,00-Rp1.900.000.000,00) dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh. 12. Contoh penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri: Melanjutkan contoh pada nomor 11, atas dividen yang diterima di Tahun Pajak 2021 dan 2022 sebesar masing-masing Rp200.000.000,00 dan Rp2.000.000.000,00 dikenai pemotongan pajak penghasilan di negara X sebesar 20 °/o (dua puluh persen). Tidak ada P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara X. Data dan informasi mengenai penghasilan neto dalam negeri PT ABC sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:www.jdih.kemenkeu.go.id - 23 - Penghasilan Bagian Pajak Tahun Deemed Neto Dalam Penghasilan PPh Badan Penghasilan Dividend Negeri Kena Pajak* Terutang atas Deemed Pajak (ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp) Dividend** (ribuan Rp) (1) (2) (3) (4)=(2)+(3) (5)=(4)x(25°/o) (6)=((2) / (4))x(5) 2017 600.000,00 650.000,00 1.250.000,00 312.500,00 150.000,00 2018 200.000,00 (200.000,00) 0,00 0,00 0,00 2019 700.000,00 600.000,00 1.300.000,00 325.000,00 175.000,00 2020 500.000,00 1.000.000,00 1.500.000,00 375.000,00 125.000,00 2021 400.000,00 (100.0000,00) 300.000,00 75.000,00 75.000,00 2022 100.000,00 500.000,00 600.000,00 150.000,00 25.000,00 *belurn termasuk penghasilan yang harus dilaporkan atas selisih antara dividen yang diterima dengan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan **paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan Penghitungan besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia dihitung sebagai berikut: a. untuk Tahun Pajak 2021: atas dividen yang diterima PT ABC sebesar Rp200.000.000,00 dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar Rp40.000.000,00 (Rp200.000.000,00 X 20o/o). . Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut: = = = Dividen dari negara X Jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Rp200.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp50.000.000,00 X Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Rp200.000.000,00 X ( X Rp 150.000.000,00) Rp600.000.000,00 X Rp50.000.000,00 Dikarenakan pajak yang dibayar atau dipotong di negara X sebesar Rp40.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu sebesar Rp50.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar pajak yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar Rp40.000.000,00. b. untuk Tahun Pajak 2022: Atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp2.000.000.000,00, jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rpl.900.000.000,00 (lihat penjelasan pada contoh nomor 11) sehingga terdapat selisih sebesar Rp100.000.000,00 (Rp2.000.000.000,00 Rpl.900.000.000,00). Dalam hal Deemed Dividend pada tahun sebelumnya telah dilaporkanwww.jdih.kemenkeu.go.id - 24 - sesuai ketentuan, maka atas selisih sebesar RplOO.OOO.OOO,OO tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Untuk bagian dividen yang diterima sebesar Rpl.900.000.000,00, besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia dihitung sebagai berikut: Atas dividen yang diterima PT ABC pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rpl.900.000.000,00 dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar Rp380.000.000,00 (Rpl.900.000.000,00 X 20o/o). Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut: Dividen dari negara X--------------�-------x Jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan _____R�p_1 _.9_o_o_.o_ o_ o_ . _o _oo_,�o _o____ x Rp 1.900.000.000,00 Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan Rp1.900.000.000,00 x Rp400.000.000,00 ) Rp 1.900.000.000,00 Rp1.900.000.000,00 = _ _R _ p ..__ 1. _ 9 _ oo - .-o-0 -0 - .0-0-0 ,:__ ,o_ o__ x Rp40o.ooo.ooo,oo = Rp400.000.000,00 Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan yaitu sebesar Rp400.000.000,00 berasal dari jumlah Bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2018 s.d. 2022 (Rp.O,OO + Rp175.000.000,00 + Rp125.000.000,00 + Rp75.000.000,00 + Rp25.000.000,00 = Rp400.000.000,00). Dikarenakan pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di negara X sebesar Rp380.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu sebesar Rp400.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar pajak yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar Rp380.000.000,00. Dalam hal Deemed Dividend pada Tahun Pajak sebelumnya telah dilaporkan sesuai ketentuan, maka untuk bagian dividen yang diterima sebesar RplOO.OOO.OOO,OO, besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 dihitung sebagai berikut: Atas dividen yang diterima PT ABC pada Tahun Pajak 2022 sebesar RplOO.OOO.OOO,OO dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar Rp20.000.000,00 (RplOO.OOO.OOO,OO X 20o/o). Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b angka 3 Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut: = Dividen dari negara X Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak x Penghasilan Kena Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id - 25 - RplOO. OOO. OOO,OO = (Rp600.000. 000,00 + X (Rp600. 000. 000,00 + RplOO.OOO. OOO,OO) X 25o/o Rp100.000. 000,00) __R__,p�1- 0-0-· 0- 0-0-· o_o_o_t_, 0- 0- - X Rp 175.000. 000' 00 Rp700.000. 000,00 Rp25.000. 000,00 (paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen) Dikarenakan pajak yang dibayar atau dipotong di negara X sebesar Rp20.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu sebesar Rp25.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar pajak yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar Rp20.000.000,00. Dengan demikian total kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia pada Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp400.000.000,00 (Rp380.000.000,00 + Rp20.000.000,00). 13. Contoh penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri: Melanjutkan contoh pada nomor 12, dalam hal terdapat P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara X yang mengatur bahwa tarif pemajakan atas dividen sebesar 15o/o (lima belas persen), maka besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk masing-masing Tahun Pajak ditentukan sebagai berikut: a. untuk Tahun Pajak 2021, jumlah yang paling sedikit di antara: 1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar Rp30.000.000,00 (Rp200.000.000,00 X 15o/o); 2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (Rp200.000.000,00 x 20 °/o); dan 3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini yaitu sebesar RpSO.OOO.OOO,OO (lihat penghitungan pada contoh nomor 12). Dengan demikian besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp30.000.000,00. b. untuk Tahun Pajak 2022, kredit pajak atas bagian dividen yang diterima PT ABC sebesar Rp1.900.000.000,00 (lihat penjelasan contoh nomor 12) adalah jumlah yang paling sedikit di antara: 1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar Rp285.000.000,00 (Rp1.900.000.000,00 X 15o/o); 2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri sebesar Rp380.000.000,00 (Rpl.900.000.000,00 x 20o/o}; dan 3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini adalah sebesar Rp400.000.000,00 (lihat penghitungan pada contoh nomor 12).www.jdih.kemenkeu.go.id - 26 - Atas bagian dividen sebesar Rpl.900.000.000,00 besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp285.000.000,00. Kredit pajak atas bagian dividen yang diterima PT ABC sebesar Rp100.000.000,00 (lihat penjelasan contoh nomor 12) adalah jumlah yang paling sedikit di antara: 1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar Rp15.000.000,00 (Rp100.000.000,00 X 15o/o); 2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri sebesar Rp20.000.000,00 (Rp100.000.000,00 x 20o/o); dan 3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b angka 3 Peraturan Menteri ini adalah sebesar Rp25.000.000,00 (lihat penghitungan pada contoh nomor 12). Atas bagian dividen sebesar Rp100.000.000,00 besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp15.000.000,00. Dengan demikian besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp300.000.000,00 (Rp285.000.000,00 + Rp15.000.000,00).www.jdih.kemenkeu.go.id - 27- B. FORMAT SURAT PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN YANG TELAH DIBAYAR ATAU DIPOTONG ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA DARI BULN NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG Nomor Lampiran Hal . .................. (1) ............, .................. (2) . .................. (3) : Penghitungan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar atau Dipotong atas Dividen yang Diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................... ...... ...... ...................................................................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ................................................................... (5) NPWP : ................................................................... (6) Alamat: ................................................................... (7) dengan ini menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..... /PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek, a. sebesar .................................... (.............................................) (8) sesuai dengan penghitungan terlampir; dan b. yang telah dibayar atau dipotong di negara atau yuridiksi ........ (9) Sebagai kelengkapan penghitungan ini, bersama ini kami lampirkan: * ) D 1. laporan keuangan; D 2. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan; D 3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan D 4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Demikian surat penghitungan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Keterangan: Wajib Pajak, (10) (.......................) *) pilih yang sesuai (beri tanda (X) pada kotak yang tersedia)www.jdih.kemenkeu.go.id - 28 - PETUNJUK PENGISIAN: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan nomor surat penghitungan. Diisi dengan tanggal surat penghitungan ditandatangani. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi derigan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak domisili. Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan nilai Rupiah pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di luar negeri. Diisi dengan nama negara atau yurisdiksi tempat pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan dilakukan. Diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak dalam negeri, wakil Wajib Pajak dalam negeri atau kuasa Wajib Pajak dalam negeri (dalam hal dikuasakan, dilampirkan juga surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan).www.jdih.kemenkeu.go.id - 29 - LAMPI RAN Surat Pcnghitungan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar atau Dipotong atas Dividen yang Diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung Bagian Pajak Penghasilan Penghasilan Dividen Tahun Deemed Neto Luar Neto Dalam Penghasilan PPh Terutang Penghasilan Dividend Kena Pajak atas Deemed yang Pajak (Rupiah) Negeri* Negeri (Rupiah} (Rupiah) Dividend diterima (Rupiah} (Rupiah) (Rupiah) (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5)=(3)+(4) (6)=(5)x(tarif (7)=((2) I (S))x(6) (8) Ps. l 7 UU PPh) *Penghasilan Neto Luar Negeri merupakan jumlah Deemed Dividend (kolom (2)) dan Penghasilan Luar Negeri Lrunnya **Penghitungan disertakan di lembar terpisah Pajak penghasilan yang telah dibayar Kredit Pajak Luar atau dipotong di Negeri yang dapat luar negeri atas diperhitungkan** dividen yang (Rupiah) diterima (Rupiah) (9) (10) twww.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan Tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan Deemed Dividend yang berasal dari Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa terkendali langsung. Diisi dengan Penghasilan Neto Luar Negeri . Diisi dengan Penghasilan Neto Dalam Negeri. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak . Diisi dengan PPh Terutang . Diisi dengan Bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Diisi dengan Dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa terkendali langsung. Diisi dengan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri atas dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa terkendali langsung. Diisi dengan Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan pada Pasal 7 Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA� ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum YUWON� 199703100 1www.jdih.kemenkeu.go.id

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.