Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2017
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1043
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
YUWON�
199703100 fwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 13 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 /PMK.03/2017
TENTANG
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR
PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR
NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL
SAHAMNYA DI BURSA EFEK
A. CONTOH PENENTUAN BESARNYA PENYERTAAN MODAL LANGSUNG DAN
TIDAK LANGSUNG, PENENTUAN SAAT DIPEROLEHNYA DEEMED
DIVIDEND, PENGHITUNGAN BESARNYA DEEMED DIVIDEND,
PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN ATAS DEEMED
DIVIDEND, PENGHITUNGAN DEEMED DIVIDEND YANG DAPAT
DIPERHITUNGKAN DENGAN DIVIDEN YANG DITERIMA, DAN
PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN OLEH WAJIB
PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BULN
NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG
1. Contoh penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN
Nonbursa terkendali langsung:
PT ABC yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan
modal langsung sebesar 60o/o (enam puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham
XYZ Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
PT ABC
60o/o
1---------------,
I I d . I
: n ones1a :
I __ ------------_1
,--------------- I
: Negara D :
I I
,_-------------_I
Dengan demikian, PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian langsung
terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung paling
rendah 50o/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada
XYZ Ltd., sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali
langsung bagi PT ABC.
2. Contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib
Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa terkendali langsung:
PT ABC dan Tuan Andi Baso yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri,
masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40 % (empat
puluh persen) dan 20o/o (dua puluh persen) dari jumlah saham yang
disetor pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D. Saham XYZ
Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.
PT ABC Andi Baso
1---------------I
I I d . I
: n ones1a :
l_______________ l
.-.-.-.-.-.- . -.- -.-.-.-.-. - .-.-.-. -.-.-.-.-. - .-.-.-.-.-.-.-. -.- . - .-.._.-.- .-. .-.-. - .-.- .-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-.-. - .-.-.-.-.-.-.-.-. -.-.-.-.-.-.-.-.-.-
XYZ Ltd. 20o/o ,---------------I
: Negara D :
I I
I _------------- _Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 14 -
Dalam hal demikian, PT ABC dan Tuan Andi Baso yang secara bersama
sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60o/o (40°/o + 20°/o =
60°/o) pada XYZ Ltd. ditetapkan secara bersama-sama memiliki
pengendalian langsung terhadap XYZ Ltd. karena memiliki penyertaan
modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50o/o (lima puluh
persen). Dengan demikian, XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa
terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Andi Baso.
3. Contoh penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung:
PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan
modal langsung sebesar 60o/o (enam puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor pada PQR Ltd. yang :tnerupakan penduduk negara D.
Selanjutnya PQR Ltd. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 90°/o
(sembilan puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada STU Co.
yang merupakan penduduk negara E. Selanjutnya, STU Co. memiliki
penyertaan modal langsung sebesar 40°/o (empat puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor pada VWX Co. yang merupakan penduduk
negara F. Saham PQR Ltd., STU Co., dan VWX Co. tidak diperdagangkan
di bursa efek.
PT GHI 1---------------�
1 : Indonesia :
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - �-�� - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ·-���-�-;;;;_��-�-�-���:
PQR Ltd. l Negara D 1
90o/o
40%
Dalam hal demikian, PT GHI:
1 --------------_I
�---------------1
: Negara E :I I
1 --------------_I
1--------------- I
: Negara F :I I
I_-------------_I
a. ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada PQR Ltd. karena
memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd., sehingga PQR
Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT GHI;
b. ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada STU
Co. (melalui PQR Ltd.) karena terdapat penyertaan modal sebesar
50o/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor
pada setiap tingkat penyertaan modal; dan
c. tidak memiliki pengendalian pada VWX Co. karena tidak terdapat
penyertaan modal sebesar 50°/o (lima puluh persen) atau lebih dari
jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal,
maka PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT
GHI, dan STU Co. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsungwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 15 -
bagi PT GHI. Sementara VWX Co. bukan merupakan BULN Nonbursa
terkendali bagi PT GHI.
4. Contoh penentuan penyertaan modal langsung secara bersama-sama
dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa
terkendali langsung dan penentuan penyertaan modal tidak langsung
pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung:
I
PT ABC, PT DEF, dan PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri
memiliki penyertaan modal langsung sebesar masing-masing 15°/o (lima
belas persen) dari jumlah saham yang disetor pada Forco Ltd. yang
merupakan penduduk negara X. PT JKL, PT MNO, dan PT PQR yang
merupakan Wajib Pajak dalam negeri juga memiliki penyertaan modal
langsung sebesar masing-masing 5°/o (lima persen) dari jumlah saham
yang disetor pada Forco Ltd..
Selanjutnya Forco Ltd. memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60°/o
(enam puluh persen) pada Forsubco1 Ltd. dan 45°/o (empat puluh lima
persen) pada Forsubco2 Ltd.. Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd.
merupakan penduduk negara X. Saham Forco Ltd., Forsubco1 Ltd. dan
Forsubco2 Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
I PT ABC (15o/o) I I PT JKL (So/o) I
I PT DEF (15%) I l PT MNO (So/o) J
PT GHI (15%) I I PT PQR (5°/o) I
1--------------- I
I
IndonesiaI
I
1-------------
I
I
I
- _,
-·-·-·-·- · -·-· -. -·-·- · -·-·-·-. - · - · -· -· -·-· - · ·-.-. -·-.- ·-.-. -.-.-.-.-.- · -·-.-.-.- · -· -· -.-·-.- ·-·-. -.- -· -·-·-· -·-· - · -·-·-·-·- · ·- ·-. -·-·-. -·-.- ·-·-.- ·-· - .-
�� �
Forco Ltd. , ....
�J 1: I--- -------- --
I
Negara XI
I
1-------------
I Forsubco1 Ltd. L, 60°/o 45o/o J Forsubco2 Ltd.
J' ....... ,
Dalam hal demikian maka penentuan besarnya penyertaan modal
langsung Wajib Pajak dalam negeri pada Forco Ltd. dilakukan sebagai
berikut:
Wajib Pajak Penyertaan Modal
dalam negeri pada Forco Ltd.
PT ABC 15°/o
PT DEF 15o/o
PTGHI 15o/o
PT JKL So/o
PTMNO 5°/o
PT PQR So/o
-- I
I
I
I
__ Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 16 -
Berdasarkan penghitungan di atas, diketahui bahwa terdapat 6 (enam)
Wajib Pajak dalam negeri (PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO,
dan PT PQR) yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal
langsung paling rendah 50o/o (lima puluh persen) dari jumlah saham yang
disetor pada Forco Ltd.. Dengan demikian, 6 (enam) Wajib Pajak dalam
negeri tersebut ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian
langsung pada F'orco Ltd. sehingga Forco Ltd. merupakan BULN
Nonbursa terkendali langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri
tersebut.
Selanjutnya, penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung
Wajib Pajak dalam negeri pada Forsubco1 Ltd. dan Forsubco2 Ltd.
dilakukan sebagai berikut:
a. PT ABC, PT DEF, PT GHI, PT JKL, PT MNO, dan PT PQR ditetapkan
secara bersama-sama memiliki pengendalian tidak langsung pada
Forsubco1 Ltd. (melalui Forco Ltd.) karena terdapat penyertaan
modal sebesar 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham
yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga
Forsubco1 Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak
langsung bagi 6 (enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut.
b. PT ABC, PT DEF, PT GHI, PTJKL, PT MNO, dan PT PQR tidak memiliki
pengendalian pada Forsubco2 Ltd. karena tidak terdapat penyertaan
modal sebesar 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham
yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal, sehingga
Forsubco2 Ltd. bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi 6
(enam) Wajib Pajak dalam negeri tersebut.
5. Contoh penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali
langsung dan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung:
PT GHI yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan
modal langsung sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah saham yang
disetor pada PQR Ltd. dan sebesar 80o/o (delapan puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd.. Kedua badan usaha luar
negeri tersebut merupakan penduduk negara D dan sahamnya tidak
diperjualbelikan di bursa efek. Selanjutnya XYZ Ltd. memiliki juga
penyertaan modal langsung sebesar 40o/o (empat puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd..
Dalam hal demikian:
a. PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada XYZ Ltd.
karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50 °/o (lima
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd.,www.jdih.kemenkeu.go.id
- 17 -
sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung
bagi PT GHI;
b. PT GHI ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada
PQR Ltd. karena 50o/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah
saham yang disetor pada XYZ Ltd., dimiliki secara bersama-sama oleh
Wajib Pajak dalam negeri (PT GHI) dan BULN Nonbursa terkendali
langsung (XYZ Ltd.), sehingga PQR Ltd. merupakan BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung bagi PT GHI.
6. Contoh penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali
langsung dan penyertaan modal tidak langsung pada BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung:
PT ABC dan PT DEF merupakan Wajib Pajak dalam negeri. PT ABC
memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% (enam puluh persen)
dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd. dan PT DEF memiliki
penyertaan modal langsung sebesar SOo/o (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada PQR Ltd.. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. merupakan
penduduk negara Y. XYZ Ltd. dan PQR Ltd. memiliki penyertaan modal
langsung masing-masing sebesar 70°/o (tujuh puluh persen) dan 20o/o
(dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada MNO Pte. Ltd.
yang merupakan penduduk negara X. Saham XYZ Ltd., PQR Ltd., dan
MNO Pte. Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
PT ABC
60o/o
r
XYZ Ltd.
70%
..._____,� MNO Pte./
Ltd.
Dalam hal demikian:
PT DEF
50°/o
,,
PQR Ltd.
20o/o
I ---------------I
l Indonesia :
I :
I I
L--------------�
I ---------------I
: Negara Y :I I
I
I I
I
L--------------�
I---------------I
I I
1 Negara X 1
I I
I
I I
I
L--------------�
a. PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada XYZ Ltd.
karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50°/o (lima
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada XYZ Ltd.,
sehingga XYZ Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung
bagi PT ABC;
b. PT DEF ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada PQR Ltd.
karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah SOo/o (lima
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada PQR Ltd.,
sehingga PQR Ltd. adalah BULN Nonbursa terkendali langsung bagi
PT DEF;
c. PT ABC ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO
Pte. Ltd. karena terdapat penyertaan modal sebesar 50%> (lima puluh
persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat
penyertaan modal, sehingga MNO Ltd. merupakan BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung bagi PT ABC; danwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 18 -
d. PT DEF ditetapkan memiliki pengendalian tidak langsung pada MNO
Pte. Ltd. karena 50 °/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah
saham yang disetor pada MNO Ltd. dimiliki secara bersama-sama
oleh Wajib Pajak dalam negeri (PT DEF) dan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya (PT ABC) melalui BULN Nonbursa terkendali langsung (XYZ
Ltd. bagi PT ABC dan PQR Ltd. bagi PT DEF), sehingga MNO Pte. Ltd.
juga merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT
DEF.
7. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa
terkendali langsung:
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, pada akhir Tahun
Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam
puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara
D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
PTJKL
65%
1-------------- -I
I I d . I
: n ones1a :
1--------------_I
-.-.-·-.-.- ·-.-.-·-.-. -·-. ·-·-.-.-.-.-�-. - . -. - .- ·-·-.-.-.- ·- ·-.-· -·-.- ·-.-. -· -·-.-·-.- ·-·-.-.-.-.-·-·-.-.-.- ·-
1-------------- -I
: Negara D :I I
I _______________I
Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend oleh PT JKL sebagai
berikut:
a. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember
2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan di negara tersebut paling lambat 31 Mei
2017, saat diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan
keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara D, yaitu
30 September 2017; dan
b. apabila tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Apri12016 s.d. 31 Maret 2017
dan VWX Ltd. tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan di negara tersebut, saat
diperolehnya Deemed Dividend adalah pada akhir bulan ketujuh
setelah tahun pajak VWX Ltd. berakhir, yaitu 31 Oktober 2017.
8. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend dan saat pelaporannya:
PT JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir
Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65o/o
(enam puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di
negara D. Saham VWX Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek.
PTJKL 1-------------- -I
I I d . I
: n ones1a :
I _______________I
1-------------- -I
: Negara D :I I
I _______________1
Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar
USD50.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31www.jdih.kemenkeu.go.id
- 19 -
Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud
di negara tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya
Deemed Dividend bagi PT JKL atas penyertaan modalnya pada VWX Ltd.
adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang
berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD.
Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh
PT JKL adalah 65o/o x USD 50.000,00 = USD32.500,00. Deemed Dividend
tersebut dilaporkan PT JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD
= Rp373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
9. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend:
PT ABC PT DEF
50 %
20 °/o
MNO Pte.
Ltd.
1---------------I
I I d . I
: n ones1a :I _------------- _I
1-------------- -I
: Negara Y :I I
I_-------------_I
1---------------I
: Negara X :I I
· - - - - - - - - - - - - - -_I
Melanjutkan contoh pada nomor 6, tahun pajak XYZ Ltd., PQR Ltd., dan
MNO Pte. Ltd. adalah sama dengan tahun kalender. Kemudian pada
tahun pajak 2016 masing-masing entitas di luar negeri tersebut
memperoleh laba sebagai berikut:
a. XYZ Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD1.500.000,00
(tidak termasuk bagian laba atau dividen dari MNO Pte. Ltd.) dan
terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan pada tanggal 30 April 2017;
b. PQR Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar USD3.000.000,00
(tidak termasuk bagian laba atau dividen dari MNO Pte. Ltd.) dan
terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan pada tanggal 30 Apri12017; dan
c. MNO Pte. Ltd. memperoleh laba setelah pajak sebesar
USD 1.000.000,00.
Dengan demikian, saat diperolehnya Deemed Dividend pada XYZ Ltd. dan
PQR Ltd. adalah 31 Agustus 2017. Nilai kurs USD terhadap Rupiah pada
tanggal 31 Agustus 2017 adalah sebesar Rp11.550,00/USD.
Besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh masing-masing
Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
Wajib Pajak Deemed Dividend dari Deemed Dividend dari
NO XYZ Ltd. PQR Ltd.
dalam negeri (dalamjutaan rupiah) ( dalam _iutaan rupiah)
( 1) (2) (3) (4)
1 PTABC Rp 15. 246,00 a) -
2 PTDEF - Rp 18.480,00 bJwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 20 -
Keterangan:
a) Deemed Dividend PT ABC yang berasal dari XYZ Ltd.:
= persentase penyertaan modal PT ABC pada XYZ Ltd. x (laba setelah
pajak XYZ Ltd. + (persentase penyertaan modal XYZ Ltd. pada MNO
Pte. Ltd. x laba setelah pajak MNO Pte. Ltd.))
= 60o/o X (USD1.500.000,00 + (70o/o X USDl.OOO.OOO,OO))
= 60% X (USD1.500.000,00 + USD700.000,00)
= 60% X USD2.200.000,00
= USD1.320.000,00
Deemed Dividend yang dilaporkan PT ABC dalam SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2017:
USD1.320.000,00 x Rp11.550,00
= Rp15.246.000.000,00
b) Deemed Dividend PT DEF yang berasal dari PQR Ltd.:
= persentase penyertaan modal PT DEF pada PQR Ltd. x (laba setelah
pajak PQR Ltd. + (persentase penyertaan modal PQR Ltd. pada MNO
Pte. Ltd. x laba setelah pajak MNO Pte. Ltd.))
= 50o/o X (USD3.000.000,00 + (20 °/o X USDl.OOO.OOO,OO))
= 50% X (USD3.000.000,00 + USD200.000,00)
50% x USD3.200.000,00
= USD1.600.000,00
Deemed Dividend yang dilaporkan PT DEF dalam SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak 2017:
= USD1.600.000,00 x Rp11.550,00
= Rp18.480.000.000,00
10. Contoh penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend dan
penghitungan besarnya Deemed Dividend:
PT DEF sejak Tahun Pajak 2016 memiliki penyertaan modal langsung
sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor
pada XYZ Ltd. yang merupakan penduduk negara D.
PT DEF .---------------.
l Indonesia 1
75o/o ·-------------- -·
.--------------- ,
: Negara D :
I I
, _-------------_,
Tidak terdapat kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan di negara D. Tahun Pajak PT DEF dan tahun pajak
XYZ Ltd. sama dengan tahun kalender. Informasi laba setelah pajak atau
(rugi) XYZ Ltd. dan penghitungan besarnya Deemed Dividend yang wajib
dilaporkan oleh PT DEF sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 21 -
Laba Setelah Deemed
Tahun Pajak Deemed Dividend* Nilai Kurs** Dividend*
pajak XYZ Ltd. (USD) (Rp) (Rp)
(USD)
( 1)_ (2) (3) = 75o/o X (2) (4) (5) = (3) X (4)
20 16 100.000,00 75.000,00 9. 100,00 682.500.000,00
20 17 75.000,00 56.250,00 9.700,00 545.625.000,00
2018 (50.000,00) - 12.200,00 -
20 19 50.000,00 37.500,00 12.800,00 480.000.000,00
2020 100.000,00 75.000,00 13.000,00 975.000.000,00
*Deemed Dividend PT DEF yang diperoleh pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak
XYZ Ltd berakhir
** Nilai Kurs saat Deemed Dividend ditetapkan diperoleh
Penghasilan neto atau (rugi) dalam negeri PT DEF untuk Tahun Pajak
2017 sampai dengan Tahun Pajak 2021 dapat dirinci sebagai berikut:
Tahun Pajak 2017 Rp3.000.000.000,00
Tahun Pajak 2018 (Rp 200.000.000,00)
Tahun Pajak 2019 Rpl.SOO.OOO.OOO,OO
Tahun Pajak 2020 Rp2.000.000.000,00
Tahun Pajak 2021 Rp2.500.000.000,00
Berdasarkan data dan perhitungan di atas maka penghasilan neto yang
wajib dilaporkan PT DEF pada SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak
2017 sampai dengan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:
Tahun Penghasilan Neto Deemed Dividend Penghasilan Neto
Pajak Dalam Negeri (Rp) (Rp)
(Rp)
( 1) (2) (3) (4)=(2)+(3)
20 17 3.000.000.000,00 682.500.000,00 3.682.500.000,00
20 18 (200.000.000,00) 545.625.000,00 345.625.000,00
20 19 1.500.000.000'00 - 1.500.000.000,00
2020 2.000.000.000,00 480.000.000,00 2.480.000.000,00
202 1 2.500.000.000,00 975.000.000,00 3.475.000.000,00
11. Contoh penghitungan besarnya Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan:
PT ABC memiliki penyertaan modal langsung sebesar 100°/o (seratus
persen) pada BULN Nonbursa terkendali langsung, Forco Ltd. yang
berkedudukan di negara X. Pada Tahun Pajak 2021 dan 2022 PT ABC
menerima pembagian dividen masing-masing sebesar Rp200.000.000,00
dan Rp2.000.000.000,00. Data pelaporan Deemed Dividend yang
diperoleh atas penyertaan modal pada Forco Ltd. dalam SPT Tahunan
PPh PT ABC sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 22 -
Tahun Deemed
Pajak Dividend
(ribuan Rp)
( 1) (2)
20 17 600.000,00
20 18 200.000,00
20 19 700.000,00
2020 500.000,00
2021 400.000,00
2022 100.000,00
Penghitungan besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
dengan dividen yang diterima dilakukan sebagai berikut:
a. atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2021 sebesar
Rp200.000.000,00 diperhitungkan dengan Deemed Dividend sebesar
Rp200.000.000,00 yang berasal dari Deemed Dividend yang
dilaporkan pada Tahun Pajak 2017.
b. atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2022 sebesar
Rp2.000.000.000,00 diperhitungkan dengan Deemed Dividend yang
diperoleh pada tahun sebagai berikut:
Dividen yang diterima Tahun Pajak 2022
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan:
Deemed Dividend Tahun Pajak 2018
Deemed Dividend Tahun Pajak 2019
Deemed Dividend Tahun Pajak 2020
Deemed Dividend Tahun Pajak 2021
Deemed Dividend Tahun Pajak 2022
Jumlah Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan
Rp 2.000.000.000,00
Rp 200.000.000,00
Rp 700.000.000,00
Rp 500.000.000,00
Rp 400.000.000,00
Rp 100.000.000,00
Rp 1.900.000.000,00
Atas sisa Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak
2017 sebesar Rp400.000.000,00 (Rp600.000.000,00-Rp200.000.000,00)
tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan dividen yang diterima
pada Tahun Pajak 2022 karena jangka waktu lima tahun ke belakang
secara berturut-turut berakhir pada akhir Tahun Pajak 2018.
Dengan demikian selisih antara dividen yang diterima dengan Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2022 sebesar
Rp100.000.000,00 (Rp2.000.000.000,00-Rp1.900.000.000,00) dikenai
Pajak Penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh.
12. Contoh penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri:
Melanjutkan contoh pada nomor 11, atas dividen yang diterima di Tahun
Pajak 2021 dan 2022 sebesar masing-masing Rp200.000.000,00 dan
Rp2.000.000.000,00 dikenai pemotongan pajak penghasilan di negara X
sebesar 20 °/o (dua puluh persen). Tidak ada P3B antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara X. Data dan informasi mengenai
penghasilan neto dalam negeri PT ABC sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 23 -
Penghasilan Bagian Pajak
Tahun Deemed Neto Dalam Penghasilan PPh Badan Penghasilan
Dividend Negeri Kena Pajak* Terutang atas Deemed
Pajak (ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp) (ribuan Rp) Dividend**
(ribuan Rp)
(1) (2) (3) (4)=(2)+(3) (5)=(4)x(25°/o) (6)=((2) / (4))x(5)
2017 600.000,00 650.000,00 1.250.000,00 312.500,00 150.000,00
2018 200.000,00 (200.000,00) 0,00 0,00 0,00
2019 700.000,00 600.000,00 1.300.000,00 325.000,00 175.000,00
2020 500.000,00 1.000.000,00 1.500.000,00 375.000,00 125.000,00
2021 400.000,00 (100.0000,00) 300.000,00 75.000,00 75.000,00
2022 100.000,00 500.000,00 600.000,00 150.000,00 25.000,00
*belurn termasuk penghasilan yang harus dilaporkan atas selisih antara dividen yang
diterima dengan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
**paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak yang bersangkutan
Penghitungan besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong atas
dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung yang
dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia
dihitung sebagai berikut:
a. untuk Tahun Pajak 2021:
atas dividen yang diterima PT ABC sebesar Rp200.000.000,00
dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar Rp40.000.000,00
(Rp200.000.000,00 X 20o/o). .
Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut:
=
=
=
Dividen dari negara X
Jumlah Deemed Dividend
yang dapat diperhitungkan
Rp200.000.000,00
Rp200.000.000,00
Rp200.000.000,00
Rp200.000.000,00
Rp50.000.000,00
X Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan
Rp200.000.000,00
X ( X Rp 150.000.000,00)
Rp600.000.000,00
X Rp50.000.000,00
Dikarenakan pajak yang dibayar atau dipotong di negara X sebesar
Rp40.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu sebesar
Rp50.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar
pajak yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar
Rp40.000.000,00.
b. untuk Tahun Pajak 2022:
Atas dividen yang diterima pada Tahun Pajak 2022 sebesar
Rp2.000.000.000,00, jumlah Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan adalah sebesar Rpl.900.000.000,00 (lihat penjelasan
pada contoh nomor 11) sehingga terdapat selisih sebesar
Rp100.000.000,00 (Rp2.000.000.000,00 Rpl.900.000.000,00).
Dalam hal Deemed Dividend pada tahun sebelumnya telah dilaporkanwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 24 -
sesuai ketentuan, maka atas selisih sebesar RplOO.OOO.OOO,OO
tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan pada SPT Tahunan
PPh Tahun Pajak 2022.
Untuk bagian dividen yang diterima sebesar Rpl.900.000.000,00,
besarnya pajak penghasilan yang telah dipotong atas dividen yang
diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung yang dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia
dihitung sebagai berikut:
Atas dividen yang diterima PT ABC pada Tahun Pajak 2022 sebesar
Rpl.900.000.000,00 dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar
Rp380.000.000,00 (Rpl.900.000.000,00 X 20o/o).
Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut:
Dividen dari negara X--------------�-------x
Jumlah Deemed Dividend
yang dapat diperhitungkan
_____R�p_1 _.9_o_o_.o_ o_ o_ . _o _oo_,�o _o____ x
Rp 1.900.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan
Rp1.900.000.000,00 x Rp400.000.000,00 )
Rp 1.900.000.000,00
Rp1.900.000.000,00
=
_
_R
_
p
..__
1. _
9 _
oo
- .-o-0 -0 -
.0-0-0
,:__
,o_
o__ x Rp40o.ooo.ooo,oo
= Rp400.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan yaitu sebesar Rp400.000.000,00 berasal dari jumlah
Bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan pada Tahun Pajak 2018 s.d. 2022 (Rp.O,OO +
Rp175.000.000,00 + Rp125.000.000,00 + Rp75.000.000,00 +
Rp25.000.000,00 = Rp400.000.000,00).
Dikarenakan pajak penghasilan yang dibayar atau dipotong di negara X
sebesar Rp380.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu
sebesar Rp400.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang
dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar
pajak yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar
Rp380.000.000,00.
Dalam hal Deemed Dividend pada Tahun Pajak sebelumnya telah
dilaporkan sesuai ketentuan, maka untuk bagian dividen yang diterima
sebesar RplOO.OOO.OOO,OO, besarnya pajak penghasilan yang telah
dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
langsung yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 dihitung
sebagai berikut:
Atas dividen yang diterima PT ABC pada Tahun Pajak 2022 sebesar
RplOO.OOO.OOO,OO dipotong pajak penghasilan di negara X sebesar
Rp20.000.000,00 (RplOO.OOO.OOO,OO X 20o/o).
Selanjutnya jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4) huruf b angka 3 Peraturan Menteri ini dihitung sebagai berikut:
= Dividen dari negara X Pajak Penghasilan yang terutang atas
Penghasilan Kena Pajak x Penghasilan Kena Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 25 -
RplOO. OOO. OOO,OO
=
(Rp600.000. 000,00 + X (Rp600. 000. 000,00 + RplOO.OOO. OOO,OO) X 25o/o
Rp100.000. 000,00)
__R__,p�1- 0-0-· 0- 0-0-· o_o_o_t_, 0- 0- - X Rp 175.000. 000' 00
Rp700.000. 000,00
Rp25.000. 000,00
(paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak diterimanya dividen)
Dikarenakan pajak yang dibayar atau dipotong di negara X sebesar
Rp20.000.000,00 lebih kecil dibandingkan jumlah tertentu sebesar
Rp25.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebesar pajak
yang dibayar atau dipotong di negara X, yaitu sebesar Rp20.000.000,00.
Dengan demikian total kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan di Indonesia pada Tahun Pajak 2022 adalah
sebesar Rp400.000.000,00 (Rp380.000.000,00 + Rp20.000.000,00).
13. Contoh penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri:
Melanjutkan contoh pada nomor 12, dalam hal terdapat P3B antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara X yang mengatur bahwa
tarif pemajakan atas dividen sebesar 15o/o (lima belas persen), maka
besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk
masing-masing Tahun Pajak ditentukan sebagai berikut:
a. untuk Tahun Pajak 2021, jumlah yang paling sedikit di antara:
1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya
dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam
P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar
Rp30.000.000,00 (Rp200.000.000,00 X 15o/o);
2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yaitu
sebesar Rp40.000.000,00 (Rp200.000.000,00 x 20 °/o); dan
3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf c Peraturan Menteri ini yaitu sebesar RpSO.OOO.OOO,OO (lihat
penghitungan pada contoh nomor 12).
Dengan demikian besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang
dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2021 adalah sebesar
Rp30.000.000,00.
b. untuk Tahun Pajak 2022, kredit pajak atas bagian dividen yang
diterima PT ABC sebesar Rp1.900.000.000,00 (lihat penjelasan contoh
nomor 12) adalah jumlah yang paling sedikit di antara:
1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya
dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam
P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar
Rp285.000.000,00 (Rp1.900.000.000,00 X 15o/o);
2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
sebesar Rp380.000.000,00 (Rpl.900.000.000,00 x 20o/o}; dan
3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf c Peraturan Menteri ini adalah sebesar Rp400.000.000,00
(lihat penghitungan pada contoh nomor 12).www.jdih.kemenkeu.go.id
- 26 -
Atas bagian dividen sebesar Rpl.900.000.000,00 besarnya pajak
penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar
Rp285.000.000,00.
Kredit pajak atas bagian dividen yang diterima PT ABC sebesar
Rp100.000.000,00 (lihat penjelasan contoh nomor 12) adalah jumlah
yang paling sedikit di antara:
1) pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya
dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam
P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif, yaitu sebesar
Rp15.000.000,00 (Rp100.000.000,00 X 15o/o);
2) pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
sebesar Rp20.000.000,00 (Rp100.000.000,00 x 20o/o); dan
3) jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf b angka 3 Peraturan Menteri ini adalah sebesar
Rp25.000.000,00 (lihat penghitungan pada contoh nomor 12).
Atas bagian dividen sebesar Rp100.000.000,00 besarnya pajak
penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar
Rp15.000.000,00.
Dengan demikian besarnya pajak penghasilan di luar negeri yang
dapat dikreditkan pada Tahun Pajak 2022 adalah sebesar
Rp300.000.000,00 (Rp285.000.000,00 + Rp15.000.000,00).www.jdih.kemenkeu.go.id
- 27-
B. FORMAT SURAT PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK PENGHASILAN
YANG TELAH DIBAYAR ATAU DIPOTONG ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA
DARI BULN NONBURSA TERKENDALI LANGSUNG
Nomor
Lampiran
Hal
. .................. (1) ............, .................. (2)
. .................. (3)
: Penghitungan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah
Dibayar atau Dipotong atas Dividen yang Diterima dari BULN
Nonbursa terkendali langsung
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ..........................
...... ...... ...................................................................... (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................................... (5)
NPWP : ................................................................... (6)
Alamat: ................................................................... (7)
dengan ini menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang
telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
terkendali langsung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .....
/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar
Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada
Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di
Bursa Efek,
a. sebesar .................................... (.............................................) (8)
sesuai dengan penghitungan terlampir; dan
b. yang telah dibayar atau dipotong di negara atau yuridiksi ........ (9)
Sebagai kelengkapan penghitungan ini, bersama ini kami lampirkan: * )
D 1. laporan keuangan;
D 2. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal
terdapat kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan;
D 3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun
terakhir; dan
D 4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak
penghasilan atas dividen yang diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
Demikian surat penghitungan ini kami sampaikan untuk dapat
dipertimbangkan.
Keterangan:
Wajib Pajak,
(10)
(.......................)
*) pilih yang sesuai (beri tanda (X) pada kotak yang tersedia)www.jdih.kemenkeu.go.id
- 28 -
PETUNJUK PENGISIAN:
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Diisi dengan nomor surat penghitungan.
Diisi dengan tanggal surat penghitungan ditandatangani.
Diisi dengan jumlah lampiran.
Diisi derigan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak
domisili.
Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam negeri.
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak dalam negeri.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam negeri.
Diisi dengan nilai Rupiah pajak penghasilan yang dibayar
atau dipotong di luar negeri.
Diisi dengan nama negara atau yurisdiksi tempat
pembayaran atau pemotongan pajak penghasilan
dilakukan.
Diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak dalam negeri,
wakil Wajib Pajak dalam negeri atau kuasa Wajib Pajak
dalam negeri (dalam hal dikuasakan, dilampirkan juga
surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan).www.jdih.kemenkeu.go.id
- 29 -
LAMPI RAN
Surat Pcnghitungan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Telah Dibayar atau Dipotong atas Dividen yang
Diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
Bagian Pajak
Penghasilan Penghasilan Dividen
Tahun Deemed Neto Luar Neto Dalam Penghasilan PPh Terutang Penghasilan
Dividend Kena Pajak atas Deemed yang
Pajak (Rupiah) Negeri* Negeri (Rupiah} (Rupiah) Dividend diterima
(Rupiah} (Rupiah) (Rupiah)
(Rupiah)
(1) (2) (3) (4) (5)=(3)+(4) (6)=(5)x(tarif (7)=((2) I (S))x(6) (8)
Ps. l 7 UU PPh)
*Penghasilan Neto Luar Negeri merupakan jumlah Deemed Dividend (kolom (2)) dan Penghasilan Luar Negeri Lrunnya
**Penghitungan disertakan di lembar terpisah
Pajak
penghasilan yang
telah dibayar Kredit Pajak Luar
atau dipotong di Negeri yang dapat
luar negeri atas diperhitungkan**
dividen yang (Rupiah)
diterima
(Rupiah)
(9) (10)
twww.jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN:
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Diisi dengan Tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib
Pajak dalam negeri.
Diisi dengan Deemed Dividend yang berasal dari Badan
Usaha Luar Negeri Nonbursa terkendali langsung.
Diisi dengan Penghasilan Neto Luar Negeri .
Diisi dengan Penghasilan Neto Dalam Negeri.
Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak .
Diisi dengan PPh Terutang .
Diisi dengan Bagian Pajak Penghasilan atas Deemed
Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara
Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak,
dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang
untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang
pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Diisi dengan Dividen yang diterima dari Badan Usaha
Luar Negeri Nonbursa terkendali langsung.
Diisi dengan pajak penghasilan yang telah dibayar atau
dipotong di luar negeri atas dividen yang diterima dari
Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa terkendali
langsung.
Diisi dengan Kredit Pajak Luar Negeri yang dapat
diperhitungkan sesuai ketentuan pada Pasal 7
Peraturan Menteri ini.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA�
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
YUWON�
199703100 1www.jdih.kemenkeu.go.id
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.