Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. ketentuan yang mengatur mengena1 besarnya
pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar atau
dipotong di luar negeri atas penghasilan berupa dividen
yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar
Negeri dinyatakan tidak berlaku; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib
Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan
Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual
Sahamnya di Bursa Efek (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 12 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.