(1)
KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2)
Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan penguJian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP.
(4)
SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.
BAB V
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.